Partai Nanggroe Aceh Tetapkan Sayuti sebagai Cawagub Aceh

Partai Nanggroe Aceh Tetapkan Sayuti sebagai Cawagub Aceh

Agus Setyadi - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 14:06 WIB
Suasana pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh (Dok. Pemprov Aceh)
Nova Iriansyah saat dilantik sebagai Gubernur Aceh. Sudah 2 bulan lebih Nova tak punya wagub. (dok. Pemprov Aceh)
Banda Aceh -

Partai Nanggroe Aceh (PNA) menetapkan Sayuti sebagai calon Wakil Gubernur (cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Nama Sayuti bakal diserahkan ke Gubernur Aceh Nova Iriansyah.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh menetapkan Sayuti sebagai usulan cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA melalui Surat Keputusan Nomor 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 tanggal 5 Maret 2021," kata Sekjen PNA Miswar Fuady saat dimintai konfirmasi, Jumat (5/3/2021).

Surat keputusan PNA diteken Ketua Umum PNA Irwandi Yusuf dan Sekjen Miswar. Surat tersebut ditetapkan di Bandung dan diteken di atas meterai senilai Rp 10.000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miswar mengatakan, Majelis Tinggi (MT) PNA awalnya menerima tiga nama calon dari DPP, yaitu Muharuddin Harun (mantan Ketua DPRA), Muhammad Nazar (mantan wakil gubernur), dan Muhammad MTA (kader PNA). Namun hingga akhir Januari lalu, MT PNA belum mencapai kesepakatan sehingga diputuskan menambah usulan nama.

DPP PNA, kata Miswar, kemudian melakukan komunikasi dengan kader yang dianggap memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas untuk mendaftarkan diri sebagai calon wagub. Tapi hingga 1 Februari, hanya dua kader yang mendaftar, yaitu Muhammad Zaini (adik Irwandi) dan Sayuti (kuasa hukum Irwandi).

ADVERTISEMENT

"Komunikasi antar Majelis Tinggi PNA sampai awal Maret 2021 juga belum mencapai satu kesepakatan bulat untuk menentukan satu orang cawagub Aceh dari PNA," jelas Miswar

"Sehingga empat anggota Majelis Tinggi PNA, yaitu Sayuti, Sunarko, Irwandi Yusuf, dan Miswar Fuady, dari lima anggota Majelis Tinggi PNA bersepakat agar DPP PNA menggunakan kewenangannya sesuai Pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar PNA, yaitu apabila dalam jangka waktu 30 hari, MT PNA belum menetapkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri," sambungnya.

Dia menjelaskan, empat anggota MT akhirnya sepakat menyerahkan penetapan cawagub Aceh ke Ketum Irwandi. Calon yang ditetapkan adalah kader PNA yang memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas.

Menurut Miswar, PNA bakal mengkomunikasikan serta memberi tahu partai pengusung lain terkait nama yang sudah ditetapkan. Ada lima partai pengusung, yakni Demokrat, PKB, PNA, Partai Daerah Aceh, dan PDIP.

"DPP PNA akan mengirimkan nama Sayuti sebagai cawagub Aceh Sisa dari PNA kepada Gubernur Aceh untuk dipilih oleh rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ujar Miswar.

(agse/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads