Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluh terkait truk over tonase lebih dari 60 ton yang merusak jalan milik provinsi maupun nasional. Salah satunya di ruas jalan Jawilan-Cikande, Jalan Cikande-Rangkasbitung, Jalan Raya Legok, dan Jalan Raya Anyer.
"Ancur itu jalan di Jawilan, Cikande, bahkan jalan-jalan di Lebak yang jalan nasional pada turun (ambles)," kata Wahidin Halim kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (27/2/2020).
Menurut Wahidin, kendaraan truk over tonase di atas 60 ton yang merusak jalan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan. Termasuk pembayaran pajak yang dikeluarkan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayar pajak nggak seberapa, jalan baru dibangun Rp 50 miliar, enam bulan rusak digesekin aja," ujarnya.
Pemprov Banten sudah melakukan tindakan tekait truk over tonase di atas 60 ton di Jl Cikande-Rangkasbitung. Ada 14 kendaraan yang saat ini ditilang dan diamankan di KP3B.
Penindakan seperti ini, Wahidin menegaskan, akan dilakukan selama ia menjadi gubernur. Apalagi, biaya pemeliharaan atau perbaikan jalan yang rusak oleh mereka memberatkan pemprov.
"Ada ketentuan penindakannya, tindak bawa ke pengadilan," pungkasnya.
(bri/mud)