Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0: Janji Anies Rp 7 Juta, Kini Jadi Rp 14 Juta

Batas Gaji Pemilik Rumah DP 0: Janji Anies Rp 7 Juta, Kini Jadi Rp 14 Juta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 09:21 WIB
Pekerja melakukan pengecekan dalam unit yang sudah selesai dibangun di Klapa Village, Jakarta Timur, Senin (29/7/2019). Terdapat tiga tipe dalam bangunan berwarna krem coklat ini berisikan 780 unit yang terbagi dalam 21 lantai. Yakni tipe 36, tipe 21 dan tipe studio.
Ilustrasi Rumah DP Rp 0. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengubah syarat dalam program rumah DP nol rupiah. Batas penghasilan tertinggi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kini tak lagi Rp 7 juta, melainkan naik dua kali lipat menjadi Rp 14 juta. Apa pertimbangannya?

Merunut jauh ke belakang, program Rumah DP nol rupiah merupakan janji kampanye Anies Baswedan sebelum akhirnya duduk di kursi DKI-1. Dulu, dia berpasangan dengan Sandiaga Uno, yang menjabat wakil gubernurnya.

Sebelum terpilih jadi Gubernur DKI, Anies lewat situsnya kala itu, jakartamajubersama.com, menjelaskan soal skema program hunian DP nol rupiah. Dalam situs itu disebutkan Program DP Nol Rupiah adalah Kredit Murah Berbasis Tabungan bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah ke Bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan target penerima program ini adalah warga ber-KTP Jakarta. Lalu warga kelas menengah ke bawah dengan penghasilan total rumah tangga sampai sekitar Rp 7 juta per bulan, dan belum memiliki properti sendiri.

Setelah Anies resmi dilantik sebagai Gubernur DKI, syarat untuk penerima atau pemilik rumah DP nol rupiah ini belum berubah. Pada 2018, Pemprov DKI menerbitkan buku saku berisi segala informasi mengenai program rumah DP nol rupiah. Di dalam buku dijelaskan rumah tersebut diperuntukkan bagi warga yang berpenghasilan Rp 4-7 juta.

ADVERTISEMENT

Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2015. Dalam aturan ini disebut tertulis batas gaji pokok MBR bagi pengaju KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) untuk rumah tapak adalah sebesar Rp 4 juta, sedangkan untuk rumah susun sebesar Rp 7 juta. Nilai tersebut berlaku sama secara nasional.

Dua tahun kemudian, tepatnya 10 Juni 2020, aturan tentang batasan penghasilan tertinggi penerima rumah DP nol rupiah diubah. Hal itu tertuang dalam Kepgub 558 Tahun 2020. Kepgub itu ditandatangani Anies 10 Juni 2020.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah) per bulan," demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Selasa (16/3/2021).

Dijabarkan dalam Kepgub tersebut, rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga MBR yaitu sama dengan 3 kali nilai angsuran atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial.

Hal itu juga terungkap dalam RPJMD Pemprov DKI 2017-2022. Dalam file tersebut disebutkan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas penyediaan rumah layak huni secara umum dengan kategori berdasarkan besaran penghasilan.

Masyarakat berpenghasilan sampai Rp 14.800.000 per bulan itu diprioritaskan untuk penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran uang muka nol rupiah (DP nol rupiah).

Lalu ada juga masyarakat berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) per bulan yang diprioritaskan untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 14 juta per bulan, penyediaan huniannya diserahkan pada mekanisme pasar.

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Sarjoko menerangkan batasan penghasilan tertinggi itu juga mengacu pada Kepgub 606 Tahun 2020, di mana dalam aturan tersebut diatur soal harga jual rumah susun bagi MBR.

Pada Kepgub yang keluar pada 12 Juni itu dijabarkan soal harga jual hunian per meter persegi, dari tahun 2020 hingga 2021. Harga hunian itu didata dari lima wilayah di Jakarta.

Berikut lampirannya:

Harga jual hunian per meter persegi tahun 2021

Jakarta Barat: Rp 11.550.089
Jakarta Selatan: Rp 11.667.947
Jakarta Timur: Rp 11.314.373
Jakarta Utara: Rp 11.432.231
Jakarta Pusat: Rp 11.785.805

"Kep Gub No 588 Tahun 2020 Tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi MBR mengacu kepada PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kreteria MBR. Pada Permen PUPR Nomor 10/PRT/M /2019 tersebut di atas, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya," ujar Sarjoko kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Simak video 'Kasus Lahan Rumah DP Rp 0, Ketua DPRD DKI: Anies Tahu Kok':

[Gambas:Video 20detik]



Dari rumusan itu, ditentukan batas penghasilan tertingginya. Dengan kenaikan dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.

"Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai 14,8 jt sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," paparnya.

Sarjoko menjelaskan tidak diatur secara khusus soal penghasilan batas bawah. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.

"Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diubahnya syarat batas penghasilan tertinggi pemilik rumah DP nol rupiah sudah diperhitungkan.

"Ya itu sudah diperhitungkan ya," ujar Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Jalan Raya Pondok Karya Pembangunan RT 001 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).

Riza menuturkan dalam program rumah DP nol rupiah ini butuh penilaian yang cukup agar proses pembangunannya berjalan baik, termasuk pembayaran iuran yang terpenuhi. Meski demikian Pemprov DKI tetap mencari terobosan agar masyarakat kecil mampu mendapat hunian yang layak.

"Kami terus membantu mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan juga. Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah Rusunami maupun Rusunawa," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads