Dari rumusan itu, ditentukan batas penghasilan tertingginya. Dengan kenaikan dari Rp 7 juta menjadi Rp 14 juta.
"Dengan menggunakan Rumusan tersebut dapat disimulasikan Batasan Penghasilan Tertinggi MBR dengan cara memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 sehingga diperoleh nilai 14,8 jt sebagai Batasan Penghasilan Tertinggi bagi MBR," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjoko menjelaskan tidak diatur secara khusus soal penghasilan batas bawah. Sebab, hal itu tergantung evaluasi dari bank pelaksana.
"Kalau batas bawahnya tidak diatur secara khusus, tergantung hasil evaluasi perbankan oleh bank pelaksana terhadap calon penerima manfaat program DP Nol," jelas dia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan diubahnya syarat batas penghasilan tertinggi pemilik rumah DP nol rupiah sudah diperhitungkan.
"Ya itu sudah diperhitungkan ya," ujar Riza di Pondok Pesantren Modern YPKP, Jalan Raya Pondok Karya Pembangunan RT 001 RW 008, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/3/2021).
Riza menuturkan dalam program rumah DP nol rupiah ini butuh penilaian yang cukup agar proses pembangunannya berjalan baik, termasuk pembayaran iuran yang terpenuhi. Meski demikian Pemprov DKI tetap mencari terobosan agar masyarakat kecil mampu mendapat hunian yang layak.
"Kami terus membantu mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan juga. Dan kami terus melakukan pembangunan daripada perumahan DP 0 persen, apakah Rusunami maupun Rusunawa," jelasnya.
(idn/haf)