5 Fakta Terungkap di MK Perihal Orient Riwu Berkewarganegaraan Ganda

Round-Up

5 Fakta Terungkap di MK Perihal Orient Riwu Berkewarganegaraan Ganda

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 16 Mar 2021 06:20 WIB
Bupati terpilih Sabu Raijua
Foto: Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Patriot Riwu Kore (Dok. Facebook)

Berikut 5 fakta yang terungkap soal kewarganegaraan AS Orient dari sidang sengketa pilkada di MK:

1. Lahir dari Orang Tua WNI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi menegaskan kliennya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) asli. Bapak dan ibu Orient adalah WNI asli juga, sehingga menurutnya tidak diragukan lagi asal-usulnya kliennya.

"Orient adalah WNI putra asli Kupang yang tidak pernah kehilangan WNI dan WNI sejak lahir dan tidak pernah terputus. Berdasarkan asas ius sanguinis atau law off the blood, kewarganegaraan berdasarkan garis keturunan," kata Paskaria dalam sidang secara daring tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan UU, dan karena Orient yang lahir dari ayah dan ibu WNI dan memiliki dokumen terdokumentasi dalam bentuk KTP aktif, maka berdasarkan hal tersebut maka yang lahir dari ayah dan ibu WNI maka de facto dan de jure adalah WNI," sambung Paskaria.

Paskaria mengungkapkan, Orient tidak pernah mengajukan pencabutan hak/pelepasan kewarganegaraan. Tidak ada laporan kewarganegaraan ganda selama proses pilkada dan sampai dengan saat ini tidak pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia-nya. Oleh karenanya, dia menyimpulkan Orient adalah WNI yang patut dilindungi hukum.

Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu KoreDok: Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P. Riwu Kore (Dok. Pribadi via FB)

2. Usai Rampungkan Kuliah di AS, Bekerja di AS

Paskaria menyebut Orient sempat mengenyam pendidikan tinggi di AS, usai lulus SMA. Usai studinya rampung, Orient pun meniti karier di AS.

Orient mulai bekerja di AS pada 1997. Seperti diketahui pelantikan Orient sebagai Bupati Sabu Raijua ditunda lantaran dia tersandung masalah dwikewarganegaraan.

Orient sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon Bupati Sabu Raijua berpasangan dengan Thobias Uly, yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan. Keduanya telah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3%.

Akan tetapi, fakta hukum yang bersumber pada surat Kementerian Luar Negeri nomor 02992/PK/02/2021/64/10 tanggal 10 Februari 2021 dan surat Kedutaan Besar AS Nomor 00709 tanggal 10 Februari 2021 menyatakan bahwa benar Orient adalah warga negara AS.

3. Menikahi Perempuan WN AS di Tahun 2000 Sehingga Kantongi Green Card

Kembali ke penjelasan pengacara, Orient melepas masa lajang dengan menikahi warga negara AS pada tahun 2000. Dari situ, Orient memperoleh green card dari pemerintah AS.

"Berdasarkan itu ia memperoleh green card pada tahun 2000," ujar Paskaria.

Sesuai UU AS, memperoleh kewarganegaraan AS didapatkan berdasarkan naturalisasi, perkawinan, keturunan, dan bergabung dengan Angkatan Bersenjata. Bila dihubungkan dengan kasus Orient, jelas pengacara, maka Orient bisa saja melepaskan kewarganegaraan Indonesia pada tahun 2000 saat menikah dengan WN AS. Tapi, lanjut Paskaria, Orient memilih tak melepas status WNI-nya.

Simak lanjutan fakta soal pekerjaan Orient Riwu Kore yang berkaitan dengan militer AS.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads