Putusan Dismissal di MK: 5 Gugatan Coblosan Ulang Disetop, 2 Lanjut Pembuktian

Putusan Dismissal di MK: 5 Gugatan Coblosan Ulang Disetop, 2 Lanjut Pembuktian

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 05 Mei 2025 11:20 WIB
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hadir dalam sidang Putusan Dismissal sengketa Pileg hari ini, Selasa (21/5/2024). Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal tujuh gugatan terkait hasil pemungutan suara ulang dalam Pilkada 2024. Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025). Ada tujuh gugatan hasil pemungutan ulang yang dibacakan MK, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud.

Dari tujuh gugatan itu, hanya dua gugatan yang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Gugatan yang lanjut pembuktian itu adalah hasil pemungutan suara ulang di Pilkada Barito Utara dan Kepulauan Talaud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan perkara 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud," kata ketua hakim konstitusi Suhartoyo.


Hakim Suhartoyo mengatakan persidangan untuk dua gugatan itu dilanjutkan pada Kamis, 8 Mei 2025. Pihak-pihak yang mengajukan gugatan bisa menghadirkan 4 saksi atau ahli di persidangan.

"Oleh karena itu, Mahkamah mengagendakan dilaksanakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 untuk jamnya nanti ada kepastian berdasarkan panggilan resmi dari Mahkamah yang akan dilakukan pemanggilan itu setelah persidangan selesai artinya pada hari ini juga," ujar hakim Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

"Untuk pihak yang lanjut perkaranya bisa mengajukan saksi atau ahli, saksi dan ahli juga masing-masing 4 saksi dan ahli, mau saksi semua atau ahli semua boleh yang penting jumlahnya tidak boleh 4," imbuhnya.

Sementara itu, untuk 5 gugatan hasil pemungutan suara ulang lainnya yakni di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggaim, tidak dapat diterima. Ada sejumlah alasan MK tidak menerima gugatan itu salah satunya dalil permohonan tidak jelas.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Suhartoyo.

Seperti diketahui, hasil pemungutan suara ulang di 7 daerah digugat ke MK. Berikut ini hasil tujuh daerah yang hasil coblos ulang pilkadanya digugat ke MK:

1. Siak
2. Kepulauan Talaud
3. Puncak Jaya
4. Barito Utara
5. Buru
6. Banggai
7. Pulau Taliabu

Simak juga Video 'Gugatan soal Tudingan Cawabup Puncak Jaya ASN Aktif Digugurkan MK':

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads