Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos, tidak memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat demo di Patung Kuda. Pihak Nining menyampaikan tiga alasan tidak penuhi klarifikasi hari ini.
Nining Elitos diwakili pengacaranya, Teo Reffelsen, mengungkapkan undangan klarifikasi tersebut bertolak belakang dengan hukum acara pidana. Dia pun menyebut undangan klarifikasi tidak termasuk dalam tindakan penyidikan.
"Kita tidak dapat memenuhi undangan klarifikasi Nining Elitos dan Partini karena bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan kewenangan penyelidik," kata Teo saat dihubungi detikcom, Senin (15/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Undangan klarifikasi tidak termasuk dalam tindakan penyidikan berdasarkan pasal 6 ayat 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," sambung Teo.
Selain itu, Teo menyebut aksi Nining dalam demonstrasi di hari international women's day pada 8 Maret 2021 lalu diyakininya bukan merupakan bentuk tindak pidana.
"Aksi international women's day 2021 Pada 8 Maret 2021 merupakan bagian dari hak asasi manusia dan bukan tindak pidana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Teo menyebut undangan klarifikasi kepolisian kepada kliennya tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Dia pun menilai panggilan klarifikasi polisi tersebut sebagai salah satu aspek menurunnya demokrasi di Indonesia.
"Selain bertentangan dengan hukum, undangan klarifikasi terhadap Nining Elitos dan Partini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus menjadi bukti kemerosotan demokrasi dan HAM," ungkap Teo.
Nining Elitos sejatinya memberikan klarifikasi hari ini soal dugaan pelanggaran protokol kesehatan di demo. Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ini akan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Undangan klarifikasi kepada Nining Elitos ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/235/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 9 Maret 2021.
Nining Elitos diduga melanggar Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan adanya perubahan rute demo yang dikomandoi oleh Nining Elitos. Imbasnya, ada long march ratusan pendemo yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Pemberitahuannya ke Kemenaker dan DPR tapi pelaksanaannya di Patung Kuda, dia mau long march ke arah istana. Itu 300 orang lebih," kata Yusri saat dihubungi detikcom, Jumat (12/3).
Menurut Yusri, pihaknya akan menggali keterangan Nining Elitos sebagai koordinator lapangan dari aksi tersebut. Rute demonstrasi yang berubah pun menjadi salah satu hal yang bakal digali kepolisian.
"Undangan klarifikasi terhadap saudari NE hari Senin nanti untuk kita klarifikasi untuk kita mintai keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan tindakan pelanggaran protokol kesehatan pada saat dia melakukan aksi unjuk rasa yang ada di Patung Kuda," jelas Yusri.
Simak juga Video: Penjelasan Walkot Blitar soal Pesta Pelantikan-Nyanyi Tanpa Prokes