Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju Muhamad Rian alias Rian (21), pembunuh berantai yang habisi dua wanita di Bogor terancam hukuman mati. Komnas HAM menilai masih banyak cara lain untuk menghukum Rian.
"Bagi kita dan komunitas HAM hukuman mati bukan jawaban atas tindakan kejahatan itu. Masih banyak jalan lain, untuk penghukuman paling berat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).
Anam sependapat terkait pentingnya keadilan bagi pihak korban terkait insiden pembunuhan tersebut. Namun demikian, menurutnya keadilan itu bukan djiawab dengan cara hukuman mati.
"Keadilan bagi korban penting, termasuk menjawab pemulihan jika diperlukan. Namun semangat keadilan itu, tidak serta merta bisa dijawab dengan hukuman mati," ucapnya.
Anam menilai masih banyak hukuman berat lainnya yang bisa membuat Rian menyesali perbuatannya. Salah satunya, kata dia, hukuman penjara seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka.
"Hukuman seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka," ujarnya.
(imk/imk)