Pro Kontra Ancaman Mati untuk Rian 'Serial Killer' yang Keji

Round-Up

Pro Kontra Ancaman Mati untuk Rian 'Serial Killer' yang Keji

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Mar 2021 06:00 WIB
Pembunuh Berantai di Bogor
Rian pembunuh 2 wanita di Bogor / Foto: M. Sholihin
Jakarta -

Muhamad Rian alias Rian (21), 'serial killer' yang menghabisi dua wanita di Bogor, terancam hukuman mati. Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra.

Rian dengan keji membunuh 2 wanita yang dikenalnya lewat media sosial. Awalnya, Rian diburu polisi karena diduga membunuh Diska Putri, siswi SMA di Bogor yang mayatnya ditemukan terbungkus kantung plastik hitam di Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada 25 Februari 2021 lalu.

Setelah ditangkap, Rian juga mengaku sebagai pembunuh Elya Lisnawati (sebelumnya ditulis Elysa,red), ibu anak 1 yang mayatnya ditemukan di kebun kosong, sekitar makam keramat Mbah Arya Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rian menghabisi 2 korbannya itu dengan modus yang sama yaitu mencari calon lewat media sosial. Dengan bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Rian kemudian mengajak korban-korbannya untuk bertemu dan mengajaknya berkencan.

Gegara ulah durjana, Rian dijerat tiga pasal terkait pembunuhan. Ia kemudian terancam hukuman mati sebagai ancaman maksimal dari perbuatannya sadisnya itu.

ADVERTISEMENT

"Kami menerapkan pasal berlapis, baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak, karena korban yang pertama masih berusia 17 tahun, kemudian kami lapis dengan pasal pembunuhan berencana, kami juga melapis dengan pasal pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Ancaman hukuman untuk Rian ini menuai pro dan kontra. Ada yang menilai kekejian Rian layak diganjar hukuman mati. Tapi ada pula yang menganggap hukuman mati bukanlah jawaban.

Tonton video 'Saksi Mata: Pembunuhan Berantai di Bogor':

[Gambas:Video 20detik]



Selengkapnya di halaman berikutnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, setuju dengan ancaman hukuman mati untuk Rian. Menurutnya, Rian sudah melakukan hukuman yang keji.

"Kami hormati proses hukum. Kami setuju ancaman hukuman mati diberikan kepada pembunuh berencana, berantai dan keji, yang korbannya perempuan," kata Jazilul saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

"Pengadilan yang nanti akan membuktikan dan menjatuhkan putusan yang seadil adilnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini mengingatkan terkait persoalan membunuh nyawa yang tidak berdosa. Dia menyebut membunuh satu nyawa tidak berdosa sama nilainya dengan membunuh semua manusia.

"Kami hanya mengingatkan membunuh satu nyawa yang tidak berdosa sama nilainya dengan membunuh seluruh manusia," ujarnya.

Pendapat berbeda datang dari Komnas HAM. Simak di halaman berikutnya.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju Muhamad Rian alias Rian (21), pembunuh berantai yang habisi dua wanita di Bogor terancam hukuman mati. Komnas HAM menilai masih banyak cara lain untuk menghukum Rian.

"Bagi kita dan komunitas HAM hukuman mati bukan jawaban atas tindakan kejahatan itu. Masih banyak jalan lain, untuk penghukuman paling berat," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).

Anam sependapat terkait pentingnya keadilan bagi pihak korban terkait insiden pembunuhan tersebut. Namun demikian, menurutnya keadilan itu bukan djiawab dengan cara hukuman mati.

"Keadilan bagi korban penting, termasuk menjawab pemulihan jika diperlukan. Namun semangat keadilan itu, tidak serta merta bisa dijawab dengan hukuman mati," ucapnya.

Anam menilai masih banyak hukuman berat lainnya yang bisa membuat Rian menyesali perbuatannya. Salah satunya, kata dia, hukuman penjara seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka.

"Hukuman seumur hidup dan kerja sosial secara terbuka," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads