Asdianti Heran Jadi Tersangka Jual-Beli Pulau, Polisi Klaim Punya 2 Alat Bukti

Asdianti Heran Jadi Tersangka Jual-Beli Pulau, Polisi Klaim Punya 2 Alat Bukti

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 13 Mar 2021 14:28 WIB
Pulau Lantigiang, Selayar
Pulau Lantigiang, Selayar (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Polda Sulsel merespons pernyataan Asdianti yang mengaku heran dijadikan tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi mengklaim telah memiliki dua alat bukti sah dalam penetapan status tersangka Asdianti.

"Tentunya gelar perkara yang telah dilakukan itu sudah meyakini memiliki dua alat bukti sah, minimal ya, sesuai dengan Pasal 184 KUHP bahwa Ibu Asdianti dijadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Sabtu (13/3/2021).

Oleh karena itu, polisi meminta Asdianti, yang sedang mencari investor di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), segera kembali ke Indonesia. Asdianti diminta lebih baik mengikuti proses hukum di kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kan warga negara Indonesia, mungkin pada saat dia keluar negeri dia belum jadi tersangka, tetapi sekarang keberadaannya di Dubai, silakan. Tetapi dengan penetapan tersangka tentunya, dia harus mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Zulpan.

Zulpan juga menyebut Asdianti tidak perlu heran atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Zulpan pun berbalik merasa heran karena Asdianti masih mencari investor di saat status Pulau Lantigiang merupakan milik pemerintah.

ADVERTISEMENT

"Kenapa heran, sekarang kenapa dia malah mencari investor dari luar negeri untuk Pulau Lantigiang, sudah jelas itu milik pemerintah," kata Zulpan.

"Ini kan menjadi keheranan kita kalau saya baca di situ dia di Dubai cari investor untuk Pulau Lantigiang. Yang jelas, pulau itu bermasalah. Artinya milik pemerintah yang sah, Pak Gubernur juga menyatakan. Nah, berarti yang bersangkutan ini tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Kapolda Sulsel Kirim Tim Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar':

[Gambas:Video 20detik]



Seperti diketahui, penyidik menetapkan pria bernama Kasman selaku tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, pada 6 Februari 2021. Kasman adalah perpanjangan tangan dari Syamsul Alam, pria yang mengaku sebagai pemilik lahan di Pulau Lantigiang.

Kasman, yang juga berstatus sebagai keponakan Syamsul Alam, dijerat polisi dengan Pasal 266 KUHP karena memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik, dalam hal ini surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang yang kemudian menjadi dasar jual-beli pulau.

Sementara Asdianti dan eks kepala desa Jinato, Abdullah ditetapkan sebagai tersangka baru di kasus jual beli Pulau Lantigiang pada pekan lalu.

Polisi sendiri belum membeberkan pidana yang disangkakan ke Asdianti dengan dalih masih akan memeriksa yang bersangkutan. Tapi pihak Asdianti mengaku jadi tersangka karena dituding terlibat dalam pemalsuan dokumen surat keterangan kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang yang dibuat 2 tersangka lainnya, yakni kepala desa Jinato periode 2015 atas nama Abdullah beserta pemberi keterangan palsu bernama Kasman.

(hmw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads