Asdianti Jadi Tersangka, Pengacara Jelaskan Proses Jual-Beli Pulau Lantigiang

Asdianti Jadi Tersangka, Pengacara Jelaskan Proses Jual-Beli Pulau Lantigiang

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 18:24 WIB
Pulau Lantigiang, Selayar
Pulau Lantigiang (Foto: dok. Humas Pemprov Sulsel)
Makassar -

Pengusaha wanita asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti jadi tersangka di kasus jual-beli Pulau Lantigiang, sebab dituding menyuruh pihak penjual, yaitu Kasman, membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu. Namun pihak Asdianti membantah dan menjelaskan proses jual beli pulau tersebut.

"Dianggap menyuruh membuat surat keterangan palsu akta autentik, itu tuduhannya ke Asdianti," kata kuasa hukum Asdianti, Saenuddin kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).

Saenuddin sendiri menegaskan tudingan itu tidak benar. Dia lantas mengungkap awal mula Asdianti meminta Kasman membuat surat keterangan kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang yang ternyata palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Saenuddin menjelaskan proses Asdianti ingin membeli lahan di Pulau Lantigiang, dari Kasman. Kasman adalah perpanjangan tangan dari Syamsul Alam yang mengaku sebagai pemilik pulau. Tapi Syamsul Alam dan Kasman menyebut surat kepemilikan lahan di Lantigiang miliknya hilang.

Karena alasan tersebut, Asdianti spontan meminta Kasman dan Syamsul Alam untuk lebih dahulu membuat ulang surat keterangan kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang. Setelah surat itu dibuat oleh pemerintah desa setempat, barulah Asdianti melakukan transaksi jual-beli yang kembali diteken pemerintah desa.

ADVERTISEMENT

"Biar kalau mau beli tanah dan yang punya tanah mengaku surat-suratnya hilang pasti akan bilang bikin ulang, 'Saya tidak berani beli kalau tidak ada surat (dasar kepemilikan yang jelas)," kata Saenuddin.

Namun Saenuddin menegaskan, Asdianti hanya meminta Kasman dan Syamsul Alam membuat ulang surat keterangan kepemilikan lahan karena keduanya mengaku kehilangan surat-surat tersebut. Asdianti diklaim tidak tahu-menahu dan tidak terlibat saat Kasman membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu yang dibuat dan diteken kepala desa Jinato periode 2015, Abdullah.

"Saya katakan itu Asdianti tidak menyuruh, karena dikatakan hilang dia bilang buat lagi, tapi kenapa diposisikan 'menyuruh' itu jadi tersangka karena dianggap menyuruh suatu kejahatan," jelas Saenuddin.

Asdianti sendiri disebut menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar Pasal 56 Ayat 1 KUHP. Namun Kasman menilai penetapan tersangka tersebut tidak tepat.

"Jadi saya tetap pada pendirian bahwa pasal-pasal yang diterapkan polisi adalah tidak tepat alias dipaksakan," katanya.

Sebelumnya, polisi menetapkan perempuan bernama Asdianti selaku pembeli pulau dan eks Kepala Desa (Kades) Jinato periode 2015 Abdullah selaku tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya, ada (dua tersangka baru), mantan kades dan pembeli," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (11/3).

(hmw/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads