Asdianti, pembeli Pulau Lantigiang, ditetapkan menjadi tersangka. Pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan itu pun heran dengan penetapan tersebut.
Asdianti ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli lahan di pulau yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate itu bersama eks Kepala Desa Jinato, Abdullah.
Selain Asdianti dan Abdullah, polisi sebelumnya juga telah menetapkan pihak penjual yang bernama Kasman. Kasman merupakan keponakan Syamsul Alam, pria yang mengaku memiliki lahan di Pulau Lantigiang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asdianti merasa nama baiknya tercemar karena ditetapkan tersangka. Dia heran niat baiknya untuk memajukan pariwisata Kepulauan Selayar justru berbuah pahit.
"Nama baik saya tercemar (karena) dijadikan tersangka. Niat baik saya hasilnya seperti ini di Selayar," kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Asdianti mengaku heran dan tak mengerti mengapa dirinya dijadikan tersangka. Menurutnya, dia membeli tanah di Pulau Lantigiang atas dasar surat kepemilikan Syamsul Alam selaku pria yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Asdianti mengaku tak tahu menahu bila surat tersebut ternyata palsu.
"Saya juga kurang paham maksudnya (saya) jadi tersangka. Saya beli tanah berdasarkan surat kepemilikan," kata Asdianti.
Asdianti mengaku telah menyerahkan proses yang berjalan kepada pengacaranya. Asdianti sendiri saat ini tengah berada di Dubai, Uni Emirat Arab. Polisi sebelumnya juga menyampaikan bahwa Asdianti tengah berada di luar negeri sehingga belum memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, keberadaannya di Dubai untuk bertemu calon investor pariwisata yang ingin dibangunnya di Pulau Lantigiang, sebab sebelumnya pengadilan telah mengizinkannya untuk mengelola lahan di pulau tersebut. Namun, kini proyek tersebut harus dibatalkan lantaran dirinya menjadi tersangka.
"Saya ada meeting pihak grup investor. Tapi, karena memberatkan, saya harus batalkan proyek," jelas Asdianti.
Simak juga video 'Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Tak Bisa Diperjualbelikan':
Pengacara Asdianti nilai pasal yang disangkakan ke kliennya tidak tepat. Simak penjelasannya di halaman berikutnya.
Terpisah, pengacara Asdianti, Saenuddin mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan mengambil langkah hukum praperadilan. Dia mengatakan, jika kliennya setuju, maka upaya itu akan dilakukannya.
"Saya butuh dukungan moril dari Asdianti untuk praperadilan. Kalau dia mau, saya lakukan, tapi dengan surat kuasa kan. Dan posisi Asdianti dia masih di Dubai, belum ada di sini," ujar kuasa hukum Asdianti, Saenuddin kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Saenuddin pun menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Menurutnya, pasal-pasal yang disangkakan kepada Asdianti tidak tepat.
"Jadi saya tetap pada pendirian bahwa pasal-pasal yang diterapkan polisi adalah tidak tepat alias dipaksakan," katanya.
Lebih lanjut, Saenuddin menilai, seharusnya permasalahan ini diselesaikan secara perdata. Hal itu, kata dia sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mengatur tentang sengketa tanah di pulau-pulau kecil.
"Di Pasal 64 Ayat 1-nya dikatakan juga manakala terjadi sengketa di pulau-pulau kecil itu antara pemerintah dan masyarakat maka diselesaikan di Pengadilan. Itu Ayat 1-nya. Ayat 2-nya dikatakan dapat diselesaikan musyawarah mufakat. Artinya kalau ada sengketa perdata Pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan Perikanan, Gubernur Bupati, itu harusnya diselesaikan di Pengadilan. Yang dimaksud Pengadilan di sini yang mana, itu pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan arbitrase," jelas Saenuddin.
Saenuddin juga membantah kliennya meminta pihak penjual, Kasman, yang sudah lebih dulu dijadikan tersangka, untuk membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu.
Dia menjelaskan, kliennya hanya meminta Kasman dan sang paman, Syamsul Alam, untuk membuat ulang surat tersebut. Sebab, keduanya mengaku surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang tersebut hilang.
"Biar kalau mau beli tanah dan yang punya tanah mengaku surat-suratnya hilang pasti akan bilang bikin ulang, 'Saya tidak berani beli kalau tidak ada surat (dasar kepemilikan yang jelas)," kata Saenuddin.
Saenuddin pun menegaskan Asdianti tidak tahu-menahu dan tidak terlibat saat Kasman membuat surat keterangan kepemilikan lahan palsu yang dibuat dan diteken kepala desa Jinato periode 2015, Abdullah.
"Saya katakan itu Asdianti tidak menyuruh, karena dikatakan hilang dia bilang buat lagi, tapi kenapa diposisikan 'menyuruh' itu jadi tersangka karena dianggap menyuruh suatu kejahatan. Jadi saya tetap pada pendirian bahwa pasal-pasal yang diterapkan polisi adalah tidak tepat alias dipaksakan," tuturnya.
(mae/aik)