Jadi Tersangka Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Sedang di Dubai

Jadi Tersangka Jual-Beli Pulau Lantigiang, Asdianti Sedang di Dubai

Hermawan Mappiwali - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 14:02 WIB
Wanita pembeli Pulau Lantigiang, Asdianti (Hermawan/detikcom).
Wanita pembeli Pulau Lantigiang Asdianti (Hermawan/detikcom)
Makassar -

Seorang wanita pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Suslel), Asdianti ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Namun Asdianti belum bisa diperiksa polisi karena sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

"Saya lagi di Dubai," kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).

Asdianti mengatakan keberadaannya di Dubai untuk bertemu investor wisata di Pulau Lantigiang mengingat permohonannya mengelola lahan di Pulau Lantigiang telah dikabulkan pengadilan. Namun upaya mencari investor tersebut diakuinya menjadi sulit setelah dirinya jadi tersangka dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya memberatkan, sambung Asdianti. Dia juga kemungkinan besar akan membatalkan proyek di Pulau Lantigiang karena proses hukum tersebut.

"Saya ada meeting pihak grup investor. Tapi, karena memberatkan, saya harus batalkan proyek," jelas Asdianti.

ADVERTISEMENT

Asdianti kemudian mengaku telah menyerahkan proses yang berjalan kepada pengacaranya. Namun dia mengaku sulit dengan status tersangka yang ditetapkan polisi kepadanya.

"Apakah dijadikan tersangka karena ingin memajukan pariwisata diSelayar, apakah karena pengurusan hak pengelolaan?" katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Heboh Pulau Lantigiang di Selayar Dijual Hampir Rp 1 M':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan, Asdianti dan eks Kades Jinato Abdullah ditetapkan menjadi tersangka baru di kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Untuk Abdullah, dia ditetapkan menjadi tersangka atas perannya melakukan pemalsuan akta autentik surat kepemilikan lahan di Pulau Lantigiang, sedangkan untuk Syamsul Alam selaku pria yang mengaku pemilik lahan di pulau tersebut.

"Dikenai Pasal 55-nya dia (turut serta), pasal pokoknya (yang dilanggar) Pasal 263 KUHP," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (11/3).

Sementara saat ditanya mengenai aturan yang dilanggar yang berujung penetapan tersangka kepada Asdianti, polisi belum membeberkan secara rinci.

"Belum, belum (bisa dibeberkan detailnya), nanti diperiksa lagi dia karena belum diperiksa betul dia," jelas Zulpan.

Seperti diketahui, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta kepada perempuan bernama Asdianti. Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.

Kasus jual-beli pulau ini terungkap setelah pengelola Taman Nasional Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Masih dalam temuan tersebut, akta jual-beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015, dan turut diketahui oleh lelaki Abdullah selaku Kades Jinato pada 2015.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads