Jual Beli Pulau Lantigiang P21: Keluarga Penjual Tersangka-Pembeli Jadi Saksi

Jual Beli Pulau Lantigiang P21: Keluarga Penjual Tersangka-Pembeli Jadi Saksi

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 22 Feb 2021 15:26 WIB
Pulau Lantigiang, Selayar
Pulau Lantigiang Selayar (dok. Humas Pemprov Sulsel)
Selayar -

Polres Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melimpahkan berkas kasus jual-beli Pulau Lantigiang ke Kejaksaan atau P21. Dalam berkas perkara, keluarga dari pihak penjual menjadi tersangka, sedangkan pihak pembeli menjadi saksi.

"Kami sudah melimpahkan berkas laporan ke pihak Kejaksaan terkait dugaan penjualan Pulau Lantigiang," kata Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Syaifuddin saat dimintai konfirmasi, Senin (22/2/2021).

Tersangka yang ditetapkan bernama Kasman. Kasman merupakan keponakan yang mengaku sebagai pemilik Pulau Lantigiang, yakni Syamsul Alam. Kasman ditetapkan menjadi tersangka kasus ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasman ditetapkan tersangka dengan pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu," terangnya.

Selain Kasman, polisi masih menetapkan Asdianti selaku pembeli Pulau Lantigiang sebagai saksi. Tapi, Asdianti masih diperiksa lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"(Asdianti) masih dalam pemeriksaan kami," ucapnya.

Kasus jual-beli Pulau Lantigiang terungkap setelah pengelola Taman Nasional Takabonerate Wilayah II Jinato mendapat laporan dari petugas resor Jinato yang menemukan fotokopi surat keterangan kepemilikan tanah Pulau Lantigiang serta surat keterangan jual-beli tanah Pulau Lantigiang.

Dalam kasus ini, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti. Syamsul Alam pun sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam.

Dalam temuan tersebut, akta jual-beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015 dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada 2015.

Simak video 'Kapolda Sulsel Kirim Tim Usut Kasus Jual Beli Pulau Lantigiang Selayar':

[Gambas:Video 20detik]



(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads