Wanita pengusaha asal Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Asdianti heran dirinya dijadikan tersangka dalam kasus jual-beli Pulau Lantigiang. Asdianti menilai penetapan tersangka mencemarkan nama baiknya.
"Nama baik saya tercemar (karena) dijadikan tersangka," kata Asdianti kepada detikcom, Jumat (12/3/2021).
Asdianti mengatakan membeli lahan di Pulau Lantigiang didasari oleh keinginan memajukan pariwisata Kepulauan Selayar karena dia sendiri merupakan warga asli daerah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Niat baik saya hasilnya seperti ini di Selayar," jelas Asdianti.
Asdianti juga mengaku telah menyerahkan proses yang berjalan kepada pengacaranya. Terlepas dari hal tersebut, dia mengaku tetap heran dan tak mengerti.
Menurut Asdianti, dia membeli lahan di Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar atas dasar surat kepemilikan Syamsul Alam selaku pria yang mengklaim memiliki lahan. Namun, bila ternyata surat keterangan kepemilikan lahan itu ternyata palsu, Asdianti mengaku tidak mengetahuinya.
"Saya juga kurang paham maksudnya (saya) jadi tersangka. Saya beli tanah berdasarkan surat kepemilikan," kata Asdianti.
"Kan (pertanyaannya) dasarnya apa jadi tersangka. Saya dari awal mengikuti aturan," sambung Asdianti.
Sebelumnya, polisi mengaku belum bisa merinci mengenai aturan yang dilanggar Asdianti sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Polisi menyebut masih harus melakukan pemeriksaan terhadap Asdianti dengan status tersangka.
Polisi juga mengaku telah melakukan pemanggilan kepada Asdianti selaku tersangka. Namun upaya pemeriksaan belum bisa dilakukan karena Asdianti sedang berada di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
"Belum diperiksa dia (Asdianti) sampai sekarang karena dia tidak di Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan kepada detikcom, Kamis (11/3).
"(Pada intinya) sudah dipanggil," sambung Kombes Zulpan.
(hmw/nvl)