Alasan Hakim Sunat Vonis Eks Bos Jiwasraya: Setiap Orang Bisa Dibina

Alasan Hakim Sunat Vonis Eks Bos Jiwasraya: Setiap Orang Bisa Dibina

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 15:43 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

PT Jakarta menyunat hukuman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Ikut disunat juga mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Apa alasan majelis tinggi sunat hukuman Syahmirwan?

"Pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia sehingga Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan lamanya pidana yang tercantum dalam putusan pengadilan tingkat pertama tersebut," demikian bunyi petikan pertimbangan PT Jakarta yang dilansir di website Mahkamah Agung (MA), Jumat (12/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyunatan hukuman itu diketok oleh ketua majelis Haryono dengan anggota Sri Andini, M Lutfi, Reni Malik, dan Lafat Akbat. Menurut majelis, dalam tatanan teori pemidanaan ketika seseorang dinyatakan bersalah sehingga yang bersangkutan harus dipidana maka tujuan pemidanaan tidak semata-mata merupakan pembalasan dengan segala konsekuensi keterbatasan ruang dan lingkungan, rasa malu dan pengekangan bagi si terpidana. Namun di sisi lain juga untuk memberi pembinaan yang berbasis pada pendidikan moral, intelektual, dan kesadaran hukum.

"Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya," urai hakim.

ADVERTISEMENT

Demikian juga dalam tatanan teori pengambilan suatu putusan. Maka diharapkan bisa mengakomodasi tujuan yang dikehendaki oleh putusan tersebut.

"Dalam teori utilitas atau teori kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum, suatu keputusan harus bisa menjadi instrumen koreksi dalam pribadi si pelaku/terdakwa/terpidana serta merupakan jawaban dari keadilan responsif bagi masyarakat terutama menuju perbaikan tatanan moral dan tatanan sosial," terang majelis.

Majelis menilai terdakwa Syahmirwan, Hendrisman Rahim, dan Hary Prasetyo telah melakukan pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT AJS (Asuransi Jiwasraya) yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Dengan melakukan kesepakatan tanpa ditetapkan oleh Direksi PT AJS dan tanpa analisis yang didasarkan pada data yang objektif.

"Yaitu hanya dengan cara kesepakatan dengan Terdakwa Joko Hartono Tirto, Heru Hidayat, dan Benny Tjokro Saputro, sehingga menimbulkan kerugian negara atas investasi saham berupa pembelian 4 saham (BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU) dan investasi Reksa Dana berupa pembelian 21 reksa dana pada 13 manajer investasi," tutur majelis.

Majelis menyatakan hukuman 18 tahun selain dipandang cukup adil, proporsional, dan memiliki nilai kemanfaatan, juga telah sesuai dengan prinsip aturan hukum dan secara sosiologi dapat mengubah pribadi dan perilaku terdakwa ke arah yang lebih baik lagi.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," cetus majelis.

Berikut ini hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:

1. Mantan Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
4. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara.
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup.
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads