PT Jakarta Sunat Vonis Kadiv Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun Bui

PT Jakarta Sunat Vonis Kadiv Jiwasraya dari Seumur Hidup Jadi 18 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 15:47 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi palu hakim. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyunat hukuman mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara. Syahmirwan dinyatakan korupsi bersama-sama sehingga negara merugi lebih dari Rp 16 triliun.

"Menyatakan Terdakwa Syahmirwan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'korupsi secara bersama-sama'. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan," demikian kutipan putusan banding yang didapat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).

Di tingkat banding, hukuman Syahmirwan disunat oleh ketua majelis Haryono dengan anggota Sri Andini, M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, di tingkat pertama, Syahmirwan dihukum penjara seumur hidup. PN Jakpus menyatakan Syahmirwan telah menerima keuntungan senilai Rp 4 miliar. Selain itu, dia menerima sejumlah gratifikasi dari Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; pemilik dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokro Saputro; serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menyatakan Syahmirwan terbukti memperkaya diri sendiri. Berikut ini rincian suap dan gratifikasi yang diterima Syahmirwan:

1. Uang dan saham seluruhnya sebesar Rp 4.803.200.000 dari Heru Hidayat dan Benny Tjokro Saputro yang terdiri atas uang sebesar sebesar Rp 3,8 miliar dan saham PCAR 220.000 lembar senilai Rp 4.580 per lembar pada 26 Februari 2019 senilai Rp 1.003.200.000.
2. Paket permainan golf di Bangkok pada 2018 untuk 5 paket senilai total Rp 100 juta yang satu paketnya senilai Rp 20 juta terdiri dari perjalanan pulang pergi Jakarta - Bangkok, transportasi, akomodasi selama 3 hari 2 malam termasuk makan dan paket bermain golf.
3. Fasilitas hotel Mandarin Singapura 17-21 Desember 2019 untuk Syamirwan dan keluarga SGD 160 dibayar Joko Hartono Tirto.
4. Fasilitas berupa Rafting di Sungai Kulonprogo Magelang, Yogyakarta, dari PT Pool Advista Asset Management pada 2017 senilai total Rp 70 juta. Acara tersebut diikuti oleh sekitar 7 orang dari Divisi Investasi PT AJS.
5. Fasilitas berupa permainan golf dan karaoke di Lombok dari PT Poll Advista Asset Management pada 2014, yang terdiri dari tiket pulang pergi Jakarta-Lombok, transportasi, akomodasi dan makan selama 3 hari 2 malam, serta bermain golf dan karaoke di Lombok.
6. Fasilitas karaoke ke Lombok dari PT Pool Advista Asset Management pada akhir 2017 selama 3 hari 2 malam menginap di Hotel Novotel Lombok.
7. Fasilitas berupa perjalanan ke Hong Kong dari PT Pool Advista Asset Management, yaitu membiayai kegiatan selama 3 hari 2 malam, dimana tiket transportasi dan akomodasi dipesan melalui Aero Travel.
8. Fasilitas liburan ke Jepang dari Joko Hartono Tirto pada Maret 2013 untuk Syamirwan dan keluarga selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
9. Mendapat fasilitas liburan ke Jepang pada Desember 2014 selama seminggu bersama Joko Hartono Tirto.
10. Fasilitas akomodasi dan transportasi ke Bangka-Belitung pada 2016 yang diikuti karyawan PT AJS Investasi sebanyak 25 orang.
11. Mendapat perjalanan dari Heru Hidayat visit site tambang Gunung Bara Utama pada Mei 2014.

Simak juga 'Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads