Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst. tanggal 26 Oktober 2020 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," demikian kutipan putusan banding yang dilihat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).
Putusan banding diketok oleh ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Di tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Benny Tjokro dan Heru disebut memberi suap dan gratifikasi kepada Hendrisman dkk terkait investasi saham dan reksa dana PT AJS pada 2008-2018. Berikut hasil akhir putusan banding kasus korupsi Jiwasraya:
1. Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
2. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara
3. Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dari penjara seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
4. Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara
5. Benny Tjokro tetap dihukum penjara seumur hidup
6. Heru Hidayat tetap dihukum penjara seumur hidup.
Simak video 'Benny Tjokro-Heru Hidayat Divonis Penjara Seumur Hidup':