Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Vonis itu disamakan dengan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," demikian kutipan putusan banding yang didapat detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/3/2021).
Meski hukuman eks Dirut Jiwasraya Hendrisman disunat, majelis tinggi tetap menyatakan Hendrisman bersalah melakukan kejahatan korupsi. Duduk sebagai ketua majelis Haryono dengan anggota Sri Andini, M Lutfi, Reni Helida, dan Lafat Akbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pertama, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Vonis tersebut berdasarkan dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut hakim, Hendrisman bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Perbuatan-perbuatan tersebut adalah, pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.
Ketiga, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.