Area Makam COVID di Samarinda Dirambah Tambang Ilegal, 2 Orang Diciduk

Area Makam COVID di Samarinda Dirambah Tambang Ilegal, 2 Orang Diciduk

Suriyatman - detikNews
Jumat, 12 Mar 2021 12:24 WIB
Polsekta Samarinda menangkap dua penambang batu bara ilegal di wilayah permakaman korban COVID-19 (Suriyatman/detikcom)
Polsekta Samarinda menangkap dua penambang batu bara ilegal di wilayah pemakaman korban COVID-19. (Suriyatman/detikcom)
Samarinda -

Polisi menangkap Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39) terkait kasus penambangan batu bara ilegal di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya diduga terlibat tambang batu bara ilegal di wilayah pemakaman korban COVID-19 Serayu, Samarinda Utara.

Kasat Reskrim Polsekta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan para penambang mengincar area pemakaman korban COVID-19 dan pemakaman Tionghoa. Polisi menyelidiki kasus ini setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

Dia mengatakan warga sekitar merasa keberatan atas aktivitas para pelaku yang melakukan penambangan dan beraktivitas di sekitar permukiman mereka. Abbas dan Hadi diamankan dilokasi yang berdekatan dengan pemakaman Serayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas laporan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan benar petugas mendapatkan kegiatan penambangan ilegal di area pemakaman COVID-19 di Serayu Tanah Merah," kata Kompol Yuliansyah kepada wartawan di kantornya, Jumat (12/3/2021).

Dalam kasus ini, Abbas berperan sebagai pemodal, sementara Hadi berperan sebagai pengawas lapangan. Keduanya merupakan warga Samarinda.

ADVERTISEMENT

"Dan benar, pada Selasa (9/3) di belakang Perumahan Bumi Alam Indah Korem/Sipil Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, ditemukan dua alat berat ekskavator yang sedang melakukan kegiatan penambangan batu bara tak berizin," jelasnya.

Petugas langsung menghentikan kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut. Kedua tersangka langsung digelandang ke Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.

Saat ini Polsekta Samarinda telah memeriksa lima saksi. Yuliansyah mengatakan di lokasi pertambangan yang merupakan area pribadi itu, pelaku menggunakan modus pematangan lahan untuk area perumahan.

"Berdasarkan informasi, sudah ada 300 ton dan sudah berada di pelabuhan (jeti), kemudian sementara keuntungan belum ada karena masih di-hauling-kan dulu," kata Yuliansyah.

"Masih sedikit di pelabuhan karena, untuk sekali pengiriman, perlu 5.000 ton batu bara untuk tongkang 300 feet," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads