Cerita nahas dialami oleh Nasram alias Mayor (30), pencuri di Kalimantan Timur. Dia berusaha lari dari kejaran Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim), tapi malah diterkam oleh buaya.
Mayor dikenal sebagai anggota komplotan pencuri antarkota di Kalimantan Timur. Dia bersama rekannya, Arman alias Jenderal, dan Nasrul dikejar oleh tim Macan.
"Sebelumnya mereka berusaha kabur dari kejaran tim macan Polres Kutim yang, sempat terjadi kejar kejaran di jalan lintas Propinsi yang menghubungkan Bontang-Sangatta, bahkan petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada para pelaku untuk menyerah, namun mereka berhasil kabur," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) AKP Abdul Rauf kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayor dan teman-temannya tak menyerahkan diri. Mereka memilih berlari ke hutan di daerah Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Mereka mencoba meninggalkan jejak. Menurut Rauf, para pelaku juga meninggalkan mobil yang dikendarai di tepi jalan.
Mayor akhirnya menyerahkan diri ke polisi kepada polisi. Pelaku itu mengaku kepada polisi usai diterkam buaya saat bersembunyi.
"Setelah kami lakukan pencarian para pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di tempat terpisah, bahkan salah satu pelaku langsung menyerahkan diri setelah terluka diterkam buaya," kata Rauf.
"Tempat mereka bersembunyi memang sarang buaya, sehingga setelah mengetahui ada rekan mereka diserang buaya 2 tersangka lainnya langsung panik dan akhirnya berhasil ditangkap polisi," jelas dia.
Satu pelaku lainnya juga terpaksa ditembak dalam pengejaran itu. Sebab, saat melarikan diri, pelaku mengacungkan parang dan menyerang polisi.
Bagaimana modus pelaku beraksi. Simak di halaman selanjutnya.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menargetkan warung dan rumah kosong. Mereka juga telah melakukan pencurian di beberapa tempat dengan barang bukti emas hingga senapan angin.
Modus yang digunakan para pelaku, kata Rauf, dengan menggunakan obeng, kemudian mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemiliknya. Selain itu, para pelaku berpura-pura meminta tumbuhan daun di rumah warga dengan alasan untuk pengobatan.
"Mereka mendatangi rumah warga jika dilihat hanya satu penghuninya satu orang pelaku mengajak bicara sementara dua lainnya masuk rumah dan mengambil harta benda milik korbannya," jelas Rauf.
Berdasarkan pengakuan, pelaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara," tutup Rauf.