Dini pun menanyakan perihal 'damai' tersebut ke Polres Balikpapan. Namun, pihak keluarga belum mendapatkan jawaban apapun.
"Kalau damai kenapa oknum tidak datang ke rumah untuk silaturahmi dan meminta maaf kepada kami keluarga Herman?" ujar Dini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saya menunggu kelanjutan perkembangan dan informasi dari pihak kepolisian tidak ada satu pun yang memberi penjelasan sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung," lanjutnya.
Karena tidak ada kejelasan, Dini melaporkan kasus ini ke LBH Samarinda. Berita terkait tewasnya Herman pun viral di media sosial.
"Dan begitu mencuat ke sosmed baru kami mendapatkan informasi secara transparan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait kasus tewasnya Herman di Balikpapan. Irjen Rudolf Nahak menjelaskan kepada Komnas HAM mengenai awal mula penanganan kasus tersebut.
"Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 2 Desember itu dalam proses interogasi atau pemeriksaan awal sebelum dilakukan penahanan terhadap seorang yang saat itu diduga menjadi tersangka 363 pencurian pada saat proses interogasi kemudian diduga, di Polresta Balikpapan melakukan menggunakan kekerasan secara berlebihan sebagaimana disampaikan Pak ketua tadi excessive use of force sehingga menyebabkan tersangka meninggal dunia," kata Irjen Rudolf Nahak di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Sejumlah tersangka yang diduga menganiaya Herman hingga tewas telah ditahan di Polda Kaltim. Proses penyidikan saat ini masih berjalan.Akibat kejadian itu, sambung Nahak, tim Polda Kaltim melakukan penyidikan dari sisi kode etik dan pidana. Dia menegaskan pihaknya serius menangani kasus tewasnya Herman ini.
"Kepada para tersangka saat ini anggota Polri Porlesta Balikpapan yang kita duga melakukan penganiayaan saat ini sedang kita tahan di Polda Kaltim proses penyidikannya juga sedang berjalan," ujar Nahak.
Di kesempatan yang sama, Komnas HAM memastikan kasus tewasnya Herman di Balikpapan termasuk kategori pelanggaran HAM.
"Sebenarnya kesimpulan dari Komnas HAM apakah ada pelanggaran HAM atau kah tidak, pak kapolda sendiri dengan bahasa pidana biasa ada pelanggaran HAM makanya ada tindakan status tersangka dan status tahanan, tanpa kami bilang bahwa ini pelanggaran, sudah dinyatakan sendiri pastilah inilah pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
(isa/haf)