Dirut Perusahaan Ekspor Benur Ngaku Diberi Toyota Fortuner oleh Edhy Prabowo

ADVERTISEMENT

Dirut Perusahaan Ekspor Benur Ngaku Diberi Toyota Fortuner oleh Edhy Prabowo

Luqman Nurhadi - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 17:25 WIB
Kursi terdakwa di pengadilan
Ilustrasi persidangan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dirut PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri, bercerita soal dirinya pernah diberi mobil oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Dia mengatakan mobil dari Edhy itu berganti dari Toyota Rush menjadi Toyota Fortuner.

Amri awal bercerita soal kesehariannya yang menggunakan mobil pribadi, Toyota Avanza. Dia kemudian ditawari mobil Toyota Rush oleh Edhy Prabowo dengan alasan untuk memudahkan pekerjaan di PT ACK.

"Supaya memperlancar tugas saya, saya diberikan mobil Toyota Rush, tapi saya tidak minta," kata Amri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Hal itu disampaikan Amri saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Dia menjadi saksi untuk terdakwa penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Amri mengaku diberi Toyota Rush meski tidak meminta. Edhy, katanya, meminta sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin, mengurus mobil itu ke PT ACK.

"Amiril kamu koordinasikan ke ACK September 2020, di rumah dinas Pak Menteri," ucap jaksa KPK saat membacakan BAP dan diiyakan oleh Amri.

Amri mengatakan Amiril kemudian meminta mobil Toyota Rush itu agar diganti Toyota Fortuner pada Oktober 2020. Amri mengatakan pergantian mobil itu dilakukan atas perintah Edhy Prabowo.

"Saya dikasih Amiril, mobil itu suruh Bapak ganti, Pak Menteri maksudnya. Saya ditelepon malam-malam Pak Amiril, 'Pak Menteri bilang mobilnya ganti'," ucap Amri.

Pada Oktober 2020, mobil Toyota Rush milik Amri akhirnya ditarik dan diganti Toyota Fortuner. Amri mengaku tidak mobil Toyota Fortuner itu milik siapa. Mobil Fortuner itu, sebut Amri, saat ini sudah diserahkan ke KPK.

"Diserahkan ke KPK," jelasnya.

Dalam kasus ini, Direktur PT DPPP Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Suharjito didakwa memberi suap Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur ke Edhy.

Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

PT ACK sendiri disebut sebagai perusahaan kargo yang diduga diatur untuk pengangkutan ekspor benur oleh Edhy Prabowo. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPPP.

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT