Keempat, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Kelima, Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi 'underlying' reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan "underlying" 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS pada 2008-2018.
Karena itu, dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS periode 2008-2018 telah menimbulkan kerugian negara cq PT AJS, yaitu pengelolaan saham BJBR, PPRO, dan SMBR Rp 4,6 triliun dan 21 reksa dana Rp 12,157 triliun sehingga total kerugian negara adalah Rp 16,807 triliun.
(asp/gbr)