Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Ini Respons Pemprov DKI

Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Ini Respons Pemprov DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 21:26 WIB
Suasana di jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman, Jakarta (Sachril-detikcom)
Suasana di jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman, Jakarta (Sachril/detikcom)

Sebelumnya, polisi menyatakan pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang.

Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini isi Pasal 299 dan 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 299

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pasal 287

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads