Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Ini Respons Pemprov DKI

Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Ini Respons Pemprov DKI

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 09 Mar 2021 21:26 WIB
Suasana di jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman, Jakarta (Sachril-detikcom)
Suasana di jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman, Jakarta (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Polisi mewanti-wanti pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemberian sanksi itu bisa saja diterapkan setelah jalur sepeda permanen digunakan secara optimal.

"Pengaturannya itu (sanksi) sudah ada dalam UU 22/2009. Tentu kami akan berkoordinasi dengan rekan-rekan kepolisian. Tetapi dalam tataran ini kami akan mengedepankan aspek sosialisasi secara masif sampai dengan keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar dioptimalkan oleh seluruh pengguna sepeda," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI, Syafrin Liputo, di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (9/3/2021).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan saat ini jalur sepeda permanen masih proses pembangunan. Nantinya, sosialisasi terus digencarkan hingga jalur sepeda permanen dapat dimanfaatkan secara optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan pada Maret ini jalur sepeda permanen selesai dilaksanakan pembangunannya. Kemudian setelah itu, paralel kami lakukan sosialisasi," terang Syafrin.

"Harapannya adalah seluruh pengguna sepeda yang melintas di kawasan ini akan mengoptimalkan jalur sepeda permanen yang ada di sana," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sama halnya dengan sanksi bagi pesepeda, penerapan sanksi denda bagi kendaraan bermotor yang menyerobot jalur pesepeda juga akan diberlakukan. Tepatnya setelah pihaknya menyelesaikan pembangunan jalur sepeda dan melengkapi rambu lalu lintas.

"Untuk saat ini masih dalam tahap pembangunan. Tentu, setelah seluruh rambu-rambu lalu lintas terpasang dengan baik dan kemudian waktu pengenaan sanksi sudah ditetapkan, maka bagi kendaraan bermotor yang melanggar dan masuk ke jalur sepeda ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009," sebut Syafrin.

"Di situ (UU 22/2009) ada pelanggaran rambu lalu lintas, tentu di sana diatur denda maksimum Rp 500 ribu," tegasnya.

Syafrin berharap pembangunan jalur sepeda permanen ini mampu mengakomodir minat warga Jakarta dalam bersepeda. Seperti diketahui, saat ini sepeda mulai digunakan sebagai alat transportasi.

"Tentu tujuan kita melakukan pembangunan ini salah satunya adalah melihat animo masyarakat, di mana sepeda saat ini sudah dijadikan sebagai alat transportasi. Ini tentu harus difasilitasi agar para pesepeda itu terpenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan dan tentu sehat di tengah-tengah pandemi COVID," ujarnya.

Sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur sepeda ada di halaman berikutnya.

Sebelumnya, polisi menyatakan pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang.

Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.

Berikut ini isi Pasal 299 dan 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

Pasal 299

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pasal 287

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads