Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Dendanya Rp 100 Ribu

Polisi Sebut Pesepeda Keluar Jalur Bisa Ditindak, Dendanya Rp 100 Ribu

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 08 Mar 2021 17:39 WIB
Pemotor masuk jalur sepeda di kawasan Sudirman (Sachril Agustin Berutu/detikcom).
Pemotor masuk jalur sepeda di kawasan Sudirman. (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Ditlantas Polda Metro Jaya menanggapi perihal maraknya pesepeda keluar dari jalur sepeda yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta. Polisi mewanti-wanti pesepeda yang keluar dari jalur sepeda bisa ditindak sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kalau sepeda yang keluar jalur itu bisa kena Pasal 299 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (8/3/2021).

Berikut ini isi Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiap orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja berpegang pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Selain pesepeda, pemotor yang menerobos jalur sepeda bisa ditilang. Pemotor yang masuk jalur sepeda bisa ditindak sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, para pengendara bisa dijerat sanksi denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan dua bulan penjara.

ADVERTISEMENT

Pasal 287 berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan sanksi itu nantinya akan dimulai usai pemerintah telah meresmikan jalur sepeda di Jakarta.

"Kalau nanti jalur sepeda sudah dipermanenkan bakal kita tindaklah. Sementara ini baru sosialisasi," terang Sambodo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyediakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Namun masih banyak pesepeda yang melintas di jalur kendaraan umum.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna sepeda, berdisiplin menggunakan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. Pasalnya, regulasi yang diterapkan tidak serta-merta menjadi tanggung jawab Pemprov DKI.

"Ya tentu memang masih ada kekurangannya terkait disiplin masyarakat, tugas Pemprov menyiapkan regulasi, menyiapkan koridor, dan tugas masyarakat apa? Patuh dan taat pada regulasi yang ada, pada aturan yang ada, semuanya tidak bisa ditimpakan kepada Pemprov, kami butuh kerja sama yang baik dari masyarakat," kata Riza kepada wartawan di GOR Baseball Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (7/3/2021).

"Tugas kami menyiapkan tempatnya, sarananya, koridornya, regulasi, dan sebagainya. Tugas masyarakat patuhi, taati, agar tertib disiplin dan memberikan semua yang jalur sepeda di jalurnya, tidak boleh mengganggu jalur lain," tuturnya.

Lihat Video: Duh! Banyak Pesepeda ke Lluar Jalur Sepeda di Sudirman

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads