Herwin kemudian menjelaskan proses penyidikan polisi terhadap Bripka CS yang dilakukan Senin (1/3) hingga Rabu (3/3). Pada Senin (1/3), polisi telah memeriksa dua saksi kunci dalam kasus penembakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Senin, 1 Maret 2021, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan beberapa kegiatan, antara lain melakukan pemeriksaan dua orang saksi terhadap Sdri GA alias MA, yang melihat langsung penembakan, dan Sdr DH sebagai saksi yang bersama tersangka saat minum di Beer Castle," ungkap Herwin.
Dalam rangka mengawal kasus tersebut, pihak Kodam Jaya dan satuan Kostrad juga ikut serta mendampingi Puslabfor Bareskrim Polri ke TKP RM Cafe, Cengkareng.
"Puslabfor Polri ke TKP untuk melakukan pengambilan sampel darah di TKP RM Cafe Cengkareng, dengan hasil Puslabfor telah menemukan dua buah proyektil di TKP," ujarnya.
Pada Selasa (2/3), tersangka Bripka CS dites psikologi dengan hasil kejiwaan normal.
"Selanjutnya Subdipaminal PMJ telah selesai melaksanakan penyelidikan kode etik ke Waprov (pertanggungjawaban profesi) sebagai bahan dalam sidang kode etik di Polda Metro Jaya," tandas Herwin.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya kegiatan prarekonstruksi tersebut.
"Sudah kemarin," kata Tubagus.
Seperti diketahui, insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, menimbulkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Salah satunya adalah Sertu MRK Sinurat.
Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) subuh, sekitar pukul 04.00 WIB. Di hari itu juga, Bripka CS langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe. Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS.
(mea/bar)