Kasus penyebaran video syur Gisella Anastasia (Gisel) dan Michael Yukinobu Defretes (Nobu) telah bergulir ke meja hijau. Dua penyebar, PP dan MN, telah disidang perdana pekan lalu.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Gisel-Nobu Jadi Kunci
Sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (9/3) pekan depan. Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan saksi Gisel dan Nobu.
Pengacara terdakwa PP, Roberto Sihotang, menaruh harapan pada kesaksian Gisel dan Nobu. Gisel dan Nobu dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus video syur tersebut.
"Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari permasalahan ini," tutur Roberto saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
"Dengan demikian, nanti pengadilan akan menilai, kira-kira mana pasal yang tepat untuk dituntutkan kepada klien saya," imbuhnya.
Lalu, akankah Gisel dan Nobu menghadiri persidangan itu? Simak di halaman selanjutnya
Simak video 'Penyebar Video Syur Jalani Sidang, Ini Harapan Gisella Anastasia':
Nobu Tolak Hadir
Pengacara Michael Yukinobu Defretes, Irwansyah Putera, menegaskan kliennya tidak akan menghadiri persidangan tersebut. Irwansyah mengatakan tidak ada kepentingan Nobu untuk memberikan kesaksian bagi kedua terdakwa.
"Ya nggak wajib hadir dong, untuk apa? Kan bukan kepentingan kita. Ya nggak boleh datang dong, bukan kepentingan kita, nggak boleh dateng," ujar pengacara Nobu, Irwansyah Putera, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/3/2021).
Irwansyah mengatakan Nobu tidak pernah di-BAP sebagai saksi atas kedua terdakwa, sehingga kesaksian Nobu tidak diperlukan dalam persidangan tersebut.
"Nggak boleh dong klien saya dipanggil-panggil kalau nggak ada keterangan dalam BAP. Nanti kalau diserang pribadinya gimana? Memang (Nobu) dipanggil (untuk bersaksi) tapi, saya nggak izinin," beber Irwansyah.
Terlebih, kata Irwansyah, kliennya itu tidak punya hubungan apa pun dengan kedua terdakwa. Nobu juga tidak mengenal kedua terdakwa.
"Nggak kenal dengan yang nyebar. Sekarang kalau Mbak jadi Nobu, terus yang nyebar ditangkap, terus jadi terdakwa, apa Mbak mau datang beri keterangan, nggak kan? Makanya kan lucu, ngapain kita datang memberikan keterangan untuk orang yang sudah buat masalah, yang mana nggak pernah di-BAP juga," urainya.
Di sisi lain, menurutnya, perkara dua penyebar dengan kasus yang menjerat Nobu adalah dua hal berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lainnya.
"Nggak ada kaitannya, kan itu pasalnya kan penyebar yang nyebarin siapa, kan gitu. Kalau si Gisel dan si Nobu ini kan yang ada dalam videonya, kan yang dikejar yang nyebarin. Terkait asusilanya di UU ITE itu kan orang yang ada dalam videonya, kalau terkait penyebarnya kan bukan mereka (Gisel-Nobu) yang nyebarin. Jadi nggak ada kaitannya dengan mereka dong," paparnya.
Lalu, bagaimana dengan Gisel? Simak di halaman selanjutnya.
Gisel Minta Sidang Ditunda
Berbeda dengan Nobu, Gisel justru menjawab panggilan jaksa tersebut. Namun Gisel meminta agar sidang kesaksiannya ditunda.
"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megodondo saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).
Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda lantaran ada keperluan keluarga.
"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.
Odit menambahkan Gisel sedianya diminta hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa penyebar video syur dirinya pada Selasa pekan depan. Dalam persidangan ini, Gisel berstatus sebagai saksi.
Sementara itu, berkas Gisel dan Nobu sebagai tersangka di kasus video syur ini masih bolak-balik kejaksaan-kepolisian. Saat ini, berkas Gisel dan Nobu masih diteliti oleh jaksa.