Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan video syur dengan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Berkas tersebut dikirim lagi ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Berkasnya sudah kita lengkapi sesuai permintaan JPU. Sekarang sudah kita kirim ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Yusri mengatakan pihaknya menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang telah diperbaiki. Yusri tak menjelaskan detail apa saja yang dilengkapi dalam berkas itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu teknis. Yang jelas sudah kita kirim kembali," imbuh Yusri.
Sebelumnya, berkas tersangka kasus dugaan video syur dengan tersangka Gisel dan Nobu dinyatakan belum lengkap. Jaksa peneliti pada Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah dipelajari dan diteliti oleh tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta selama 12 hari, tim JPU berkesimpulan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap," kata Kasi Intel Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya, Selasa (16/2).
Ashari mengatakan saat itu berkas tersebut belum memenuhi syarat formal sebuah berkas perkara serta belum memenuhi syarat materiil berupa adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan, baik dari saksi maupun ahli.
"Oleh karena itu, pada 15 Februari 2021, tim JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi," ujar Ashari.
Polisi menjerat Gisel dan Nobu sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Dia mengakui itu dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/12/2020).
Lihat Video: Imbas Video Syur, Nobu Harus Bikin Perjanjian Pranikah dengan Pacar