Asa Gisel Minta Kesaksian di Sidang Video Syur Ditunda Demi Keluarga

Round-Up

Asa Gisel Minta Kesaksian di Sidang Video Syur Ditunda Demi Keluarga

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 05 Mar 2021 07:16 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka di kasus video syur. Ia diperiksa selama 10 jam lebih.
Gisella Anastasia (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Kasus penyebaran video syur melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel bergulir ke pengadilan. Dua penyebar video syur Gisel telah didakwa atas penyebaran video asusila tersebut.

Sidang lanjutan kedua terdakwa PP dan MN itu akan digelar pada Selasa 9 Maret 2021 mendatang. Agenda sidang tersebut adalah menghadirkan Gisel sebagai saksi dalam perkara kedua terdakwa penyebar.

Surat panggilan terhadap Gisel untuk menghadiri persidangan itu sudah dilayangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Namun pada Kamis (4/3/2021) kemarin, Gisel mendatangi kantor Kejari Jaksel di Kuningan, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gisel datang ke Kejari Jaksel ditemani pengacaranya, seusai melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya. Kehadiran Gisel ke Kejari Jaksel, memohon agar sidang kesaksiannya di kasus video syur dirinya ditunda.

ADVERTISEMENT

"Jadi Gisel pada hari ini menyampaikan surat permohonan penundaan sidang untuk minggu depan," kata Kasi Intel Kejari Jaksel Odiet saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).

Ada Kepentingan Keluarga

Kepada pihak kejaksaan, Gisel meminta sidang ditunda lantaran ada kepentingan keluarga. Sehingga, dia memohon kepada jaksa untuk menunda panggilan tersebut.

"Dikarenakan minggu depan yang bersangkutan ada keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," imbuhnya.

Odiet menambahkan, Gisel sedianya diminta hadir untuk memberikan kesaksian dalam sidang dua terdakwa penyebar video syur dirinya pada Selasa pekan depan. Dalam persidangan ini, Gisel berstatus sebagai saksi.

"Ini untuk perkara yang penyebar masifnya," katanya.


Simak dakwaan 2 penyebar video syur Gisel, di halaman selanjutnya

Saksikan juga 'Penyebar Video Syur Jalani Sidang, Ini Harapan Gisella Anastasia':

[Gambas:Video 20detik]




2 Penyebar Didakwa UU Pornografi-UU ITE

Penyebar video syur artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu atau Nobu, MN dan PP, sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MN dan PP didakwa melanggar UU Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Sudah. Pasal dakwaannya Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata pengacara PP, Roberto Sihotang, saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

Roberto mengatakan dakwaan jaksa tersebut bersifat alternatif. Karena itu, kata Roberto, kedua kliennya bisa saja hanya dituntut dari salah satu pasal tersebut.

"Dakwaannya adalah dakwaan alternatif, artinya bisa dituntut dari salah satu pasal itu," ujarnya.


Gisel-Nobu Diperiksa sebagai Saksi

Sidang lanjutan kedua terdakwa digelar pada pekan depan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi yakni Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu.

Roberto menyebut Gisel dan Nobu adalah saksi kunci dalam perkara yang melibatkan PP dan MN itu. Roberto berharap Gisel dan Nobu dapat hadir memberikan keterangan di persidangan nanti.

"Minggu depan agenda pemeriksaan saksi. Saya juga berharap saksi Gisel dan Nobu hadir di persidangan karena merekalah kunci dari permasalahan ini," tutur Roberto.

"Dengan demikian, nanti pengadilan akan menilai, kira-kira mana pasal yang tepat untuk dituntut kepada klien saya," imbuhnya.

Sebagai informasi, berikut ini isi Pasal 29 UU Pornografi:

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar

Sementara itu, berikut isi Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar


Di halaman selanjutnya, berkas tersangka Gisel dan Nobu masih diteliti jaksa

Berkas Gisel-Nobu Diteliti Jaksa

Sementara 2 penyebar sudah mulai disidangkan, berkas perkara Gisel dan Nobu masih diteliti kejaksaan. Polisi telah mengirimkan kembali berkas tersangka Gisel dan Nobu setelah dikembalikan jaksa.

Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan video syur dengan tersangka Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu. Berkas tersebut dikirim lagi ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkasnya sudah kita lengkapi sesuai permintaan JPU. Sekarang sudah kita kirim ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantor PW Muhammadiyah DKI Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Yusri mengatakan pihaknya menunggu hasil penelitian jaksa terhadap berkas yang telah diperbaiki. Yusri tak menjelaskan detail apa saja yang dilengkapi dalam berkas itu.

"Itu teknis. Yang jelas sudah kita kirim kembali," tandas Yusri.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads