Pendiri Kaskus, Andrew Darwis menjadi saksi dalam sidang pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh Jack Boyd Lapian. Andrew mengaku nama baik dan reputasinya rusak akibat kasus ini.
"Merusak nama baik saya. Saya founder salah satu situs terbesar di Indonesia, kurang lebih 2019-2011. Reputasi yang sudah saya buat dari umur 19 tahun rusak begitu saja," kata Andrew dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Kamis (4/3/2021).
Andrew menyebut pernyataan terdakwa Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya kepada media terkait dirinya yang melakukan penipuan tidak benar. Andrew mengatakan pernyataan kedua terdakwa tersebar di media, youtube hingga google.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan-pernyataannya ada di media online, ada di youtube videonya, kalau sekarang disearch ada di google. Bukan di akun mereka sendiri, dikutip tapi pernyataan mereka," kata Andrew.
Dia menuturkan terdapat beberapa kerugian yang didapatnya akibat pencemaran nama baiknya. Salah satunya yaitu namanya gagal masuk dan terpilih menjadi menteri milenial.
"Salah satunya adalah waktu itu Presiden sedang mencari kandidat menteri milenial, dan teman-teman di istana sudah menyebutkan 'Pak Andrew nama bapak masuk'. Tapi ternyata atas pemberitaan yang dilakukan oleh kedua saudara ini, nama saya tidak masuk," kata Andrew.
Ketua Majelis Hakim Elfian mempertanyakan bukti nama Andrew masuk dalam bursa kandidat menteri milenial. Andrew mengaku hal ini terdapat dalam hasil survei.
"Bukti mengatakan nama saudara masuk ada?" tanya Hakim.
"Ada di survei, hasil surveinya ada," jawab Andrew.
Andrew mengaku bangga namanya masuk dalam bursa menteri milenial. Namun dia menilai salah satu penyebabnya gagal karena adanya laporan yang dilakukan Jack Lapian dan Titi.
"Mungkin salah satu karena masalah ini. Bukan maksud saya pengen jadi menteri tapi saya lumayan bangga nama saya bisa masuk dalam bursa," tutur Andrew.
Selain itu, Andrew juga mengatakan terdapat kerugian lain. Hal ini yaitu terganggunya program kerja terkait Kaskus.
"Saya banyak program-program kerja yang sudah saya siapkan untuk Kaskus tapi karena saya disibukkan oleh ini semua terganggu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Jack Lapian didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack Lapian didakwa bersama Titi Sumawijaya.
Pada sidang dakwaan, jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019. Kedua terdakwa disebut melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah konferensi pers, ketika keduanya menyampaikan Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan," ujar jaksa.
"Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam," sambungnya.
Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Lihat juga Video: Jack Lapian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Pendiri KasKus