Jack Boyd Lapian didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Kuasa hukum Jack Lapian, Ombun Suryono Sidauruk, membacakan eksepsi yang menyebut perkara Jack Lapian bukanlah delik pidana.
Pembacaan eksepsi itu dilakukan dalam sidang kasus Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan Andrew Darwis terhadap Titi Sumawijaya dan Jack Boyd Lapian pada Kamis (17/12/2020), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ombun Suryono, menyampaikan dua hal dalam eksepsi tersebut.
"Pertama terkait surat resmi tanggapan dari Dewan Pers ke Bareskrim Polri yang pada pokoknya menyatakan bahwa ini adalah delik pers, bukan delik pidana. Surat resmi Dewan Pers RI ditandatangani langsung oleh Ketua M. Nuh pada tanggal 30 Maret 2020," kata Ombun dalam keterangannya seperti diterima detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin kedua yang dibahas dalam eksepsi yakni terkait surat resmi Propam Mabes Polri (SP2HP2) Nomor : B/237/X/WAS.2.4/2020/Divpropam pada tanggal 14 Oktober 2020. Isi surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik dan pembantu penyidik.
"Telah dapat diduga kuat melanggar peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan berupa tindakan tidak profesional, mencari-cari kesalahan masyarakat bahkan melakukan kriminalisasi," ucap Ombun.
Sementara itu, Jack Boyd Lapian juga memberikan tanggapan terkait eksepsi tersebut. Dia menyerahkan semuanya kepada proses hukum.
"Kita berpegang pada hukum saja," sebut Jack.
Sebelumnya, Jack Lapian didakwa dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis. Jack Lapian didakwa bersama Titi Sumawijaya.
Pada sidang dakwaan, jaksa mengatakan Jack Lapian secara bersama-sama telah sengaja menyampaikan informasi yang berisi penghinaan atau pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik terhadap Andrew terjadi pada 16 September 2019.
Kedua terdakwa disebut melakukan pencemaran nama baik dalam sebuah konferensi pers, ketika keduanya menyampaikan Andrew Darwis diduga melakukan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Bahwa dari konferensi pers yang dibuka dengan sesi tanya-jawab, Terdakwa II mengatakan berdasarkan kuasa hukum dari Terdakwa I sebagai pelapor terhadap Andrew Darwis yang diduga melakukan pemalsuan," ujar jaksa.
"Begitu juga menurut terdakwa satu, bahwa Andrew Darwis melakukan pemalsuan dan juga TPPU dengan pinjam meminjam," sambungnya.
Jack Lapian dan Titi Sumawijaya didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 27 ayat 3 KUHP, Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 310 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.