Pemerintah menyebut perluasan PPKM mikro ini dilakukan karena kasus aktif di 3 provinsi itu tinggi. Sehingga perlu dilakukan pembatasan untuk menekan penularan COVID-19.
"Tambahan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan. Mengapa? Karena 3 provinsi itu adalah provinsi dengan kasus aktif terbanyak di luar Jawa-Bali," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Syafrizal kepada wartawan, Jumat (5/3/2021).
Syafrizal mengatakan Sumut, Sulsel dan Kaltim cenderung mengalami peningkatan kasus COVID-19. Namun peningkatan kasus tidak signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peningkatannya tidak tajam, namun paling banyak di luar Jawa-Bali. Oleh karenanya meningkatnya tidak tajam, tapi kita harus menekan agar turun. Supaya turunnya signifikan, kalau PPKM secara umum kan turunnya itu signifikan. Kalau PPKM secara umum kan penambahannya case positif aja sampai 50% turunnya," kata dia.
Berikut isi lengkap Inmendagri Nomor 5 Tahun 2021:
(lir/imk)