Ramai perbincangan di media sosial yang membahas fungsi e-KTP. e-KTP dianggap sama saja dengan KTP biasa karena masih dimintai fotokopi jika mengurus sesuatu. Apa kata Kemendagri soal ini?
Seperti dilihat detikcom, Kamis (4/3/2021), perbincangan ini bermula ketika sebuah akun bernama @catuaries bercerita soal e-KTP yang sudah dimilikinya sejak 2012. Namun, dia tak pernah diminta tap layaknya e-money ketika mengurus sesuatu. Dia selalu dimintai fotokopi e-KTP-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cuitan itu mendapat tanggapan ramai dari warganet. Banyak yang merasa empati terhadap pengalaman tersebut. Kata 'eKTP' pun menjadi trending di Twitter.
Lantas, apakah kata Kemendagri terkait e-KTP yang masih dimintai fotokopinya?
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip. Chip tersebut sudah berisi data kependudukan.
"KTP elektronik yang di dalamnya berisi chip, yang chip itu berisi data kependudukan. Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari," kata Zudan Arif saat dihubungi detikcom, Kamis (4/3/2021).
"Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali," imbuhnya.
Dia mengatakan bahwa data ini bisa digunakan oleh lembaga-lembaga untuk penunggalan data. Sudah ada 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil.
"Nah dengan ada yang lebih akurat ini, maka data KTP el sekarang ini sudah bisa dipergunakan oleh 2.851 lembaga yang sudah bekerja sama dengan dukcapil," katanya.
Lihat juga Video: Harun Masiku Hingga Korupsi E-KTP Jadi Utang Perkara KPK di 2020