Jaksa penuntut umum dalam persidangan menolak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi kubu Syahganda karena sebelumnya tidak ada dalam BAP penyidikan. Ditemui seusai sidang, jaksa Paris Manalu meminta hakim menolak pernyataan saksi.
"Bahwa keterangan saksi a de charge sudah sepatutnya ditolak oleh majelis hakim karena keterangannya hanya berupa informasi mengenai pengalaman hidupnya saja sebagai Ketua Umum PPMI 98 yang berkonsentrasi sejak ada wacana tentang omnibus law dalam UUD Tenaga Kerja," jelas Paris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi bukan menerangkan fakta apakah benar terdakwa tidak pernah menulis di Twitter, tetapi saksi berpendapat tentang undang-undang di mana menurut pendapat saksi lebih merugikan daripada menguntungkan, padahal PH menghadirkan saksi sebagai saksi fakta bukan sebagai ahli. Saksi tidak menjelaskan fakta yang saksi ketahui tetapi saksi hanya mengiyakan pernyataan dari PH dengan jawaban iya atau tidak," tambahnya.
Paris juga mempertanyakan pernyataan saksi yang awalnya mengaku tidak memiliki kaitan dengan Syahganda. Namun ternyata saksi diketahui merupakan bawahan terdakwa di PPMI 98.
"Bahwa saksi merupakan bawahan terdakwa dalam organisasi. Saksi selalu me-report atau melaporkan kepada terdakwa sebagai Ketua Dewan Syariah dan Ketua Dewan Pendiri PPMI 98, sedangkan di awal persidangan saksi mengakui tidak ada kaitan dengan terdakwa," jelasnya.
Jaksa turut menuding saksi telah mengikuti jalannya sidang terdakwa sebelumnya. Saksi juga disebut tidak bisa menerangkan peristiwa pidana yang melibatkan terdakwa.
"Selain itu, saksi telah mengikuti jalannya persidangan terdakwa dan juga saksi bukan merupakan followers terdakwa dalam Twitter sehingga saksi tidak dapat menjelaskan mengenai suatu peristiwa pidana yang melibatkan terdakwa sebagaimana yang ia lihat, dengar, dan alami sendiri. Keterangan dari saksi juga tidak ada relevansinya dengan dengan perkara pidana yang melibatkan terdakwa," ungkap jaksa.
Dalam perkara ini, Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong terkait kasus penghasutan demo menolak omnibus law yang berujung ricuh di Jakarta. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam pasal ini, Syahganda terancam pidana penjara 10 tahun.
(run/aud)