Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok mengatakan perpres investasi miras sepenuhnya kewenangan Presiden dan hak Presiden juga ketika mengakomodasi berbagai masukan untuk mencabut perpres tersebut.
"Perdagangan lokal tetap diisi justru oleh berbagai merek dari luar, sedangkan di Sulawesi Utara ada kepentingan petani yang perlu dibela, salah satunya adalah Cap Tikus. Saya kira di sini negara tetap harus hadir," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Billy, minuman beralkohol dikatakan erat kaitannya dengan etika dan mabuk-mabukan. Tapi menurut dia, produk miras impor mendapat peluang emas, sedangkan produk lokal ruang geraknya justru dipersempit.
"Baiknya pemerintah memberi regulasi yang lebih jelas atau regulasi tertentu diberikan kewenangan kepada masing masing provinsi sesuai kebutuhan," tuturnya.
Kebijakan ini sempat menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Presiden Jokowi kemudian mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).
Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.
(nvl/jbr)