Lampiran Investasi Miras Dicabut, Pemprov Sulut Semangati Pengolah Cap Tikus

Lampiran Investasi Miras Dicabut, Pemprov Sulut Semangati Pengolah Cap Tikus

Tris - detikNews
Rabu, 03 Mar 2021 14:32 WIB
minuman keras alkohol mabuk. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi miras (Rachman Haryanto/detikcom)

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok mengatakan perpres investasi miras sepenuhnya kewenangan Presiden dan hak Presiden juga ketika mengakomodasi berbagai masukan untuk mencabut perpres tersebut.

"Perdagangan lokal tetap diisi justru oleh berbagai merek dari luar, sedangkan di Sulawesi Utara ada kepentingan petani yang perlu dibela, salah satunya adalah Cap Tikus. Saya kira di sini negara tetap harus hadir," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Billy, minuman beralkohol dikatakan erat kaitannya dengan etika dan mabuk-mabukan. Tapi menurut dia, produk miras impor mendapat peluang emas, sedangkan produk lokal ruang geraknya justru dipersempit.

"Baiknya pemerintah memberi regulasi yang lebih jelas atau regulasi tertentu diberikan kewenangan kepada masing masing provinsi sesuai kebutuhan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini sempat menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Presiden Jokowi kemudian mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini. Jokowi mengaku menerima masukan dari ulama dan ormas-ormas Islam.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelas Jokowi.


(nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads