Napi Narkotika Pesan Sabu dalam Makanan Lewat HP Saat Jam Besuk

Napi Narkotika Pesan Sabu dalam Makanan Lewat HP Saat Jam Besuk

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 16:46 WIB
Selundup Sabu Lewat Makanan untuk Napi, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Foto: Azhar Bagas Ramadhan-detikcom
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu lewat makanan yang akan dikirim ke dalam rutan. Ternyata tiga napi MS, DD dan AMD memesan sabu melalui handphone saat jam besuk.

"Ya ternyata dia curi-curi menggunakan handphone pada saat jam besuk. Jadi pada saat jam besuk sebelumnya, dia koordinasi untuk memesan di jam besuk berikutnya. Jadi begitu modusnya," jelas Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah, kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Azis menyebut dua pengirim AF dan MF itu hanya menitipkan makanan isi sabu seberat 1,54 gram itu kepada petugas penjaga tahanan. Lalu, kedua pelaku itu langsung meninggalkan lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk mencari amannya, pengirim meninggalkan saja, tidak mengantar langsung saat jam besuk, tapi meninggalkan di penjagaan kemudian pergi," ujar Azis.

Selanjutnya, petugas penjaga tahanan Bripka Winarso curiga dengan makanan tersebut. Setelah dicek, disalah satu lauknya tersebut ditemukan satu paket sabu. Sabu itu pun tidak sempat masuk ke dalam rutan.

ADVERTISEMENT

Azis mengatakan, akhirnya kedua pengirim sabu itu berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. AF dan MF ditangkap di Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Pukul 22.00 WIB oleh Satres Narkoba Jaksel. Dari hasil pengembangan polisi menemukan sabu dengan total 5,54 gram.

Ketiga napi tersebut diketahui terjerat kasus yang sama, yakni narkotika. Namun, ketiga tersangka tersebut tidak ditangkap bersamaan, melainkan ditangkap dalam waktu yang tidak jauh berbeda.

"Berbeda waktu (ditangkapnya), tapi hampir bersamaan, kasusnya sama narkotika juga," ujarnya.

Azis menyebut diantara napi dan pengirim itu tidak ada hubungan keluarga. Hanya sebatas pengedar dan pengguna narkotika.

"Sementara tidak ada hubungan (keluarga), hanya hubungan pertemanan di antara pengedar dan pengguna narkotika," jelasnya.

Para pelaku tersebut akhirnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Simak video 'Antar Sabu Dikemas Bungkus Deterjen, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads