Selundupkan Sabu Lewat Makanan untuk Napi, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Selundupkan Sabu Lewat Makanan untuk Napi, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 02 Mar 2021 16:23 WIB
Selundup Sabu Lewat Makanan untuk Napi, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap
Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh dua orang pelaku ke dalam tahanan. Sabu itu digagalkan petugas penjaga tahanan yang curiga dengan makanan yang akan dikirim ke tiga tahanan narkotika Polrestro Jaksel.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan aksi tersebut terjadi pada Senin (2/3/2021), pukul 15.30 WIB. Awalnya dua pelaku berinisial AF dan FM itu datang ke Polrestro Jaksel membawa makanan untuk tahanan.

"Jadi kronologis singkatnya adalah pada hari Senin yang lalu, tepatnya pukul 15.30 WIB, datanglah dua orang ke penjagaan Polrestro Jaksel dengan membawa makanan yang katanya akan ditujukan kepada tahanan yang sedang ditangani oleh Polres Jaksel," ujar Azis kepada wartawan, Selasa (3/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis menyebut kedua pelaku itu menitipkan makanan itu ke petugas penjaga tahanan. Namun makanan itu ditujukan dengan nama samaran.

"Kemudian dua orang tersebut meninggalkan makanan, dititipkan kepada petugas jaga dan menyebutkan akan dikirim ke mana, dengan menyebutkan nama samaran dari beberapa orang yang dituju," jelas Azis.

ADVERTISEMENT

Setelah ditelusuri, nama samaran tersebut ditujukan kepada ketiga tahanan yang berinisial MS, DD, dan AMD. Juga kedua pengirim makanan isi sabu itu tidak meninggalkan identitas kepada petugas.

"Petugas jaga kemudian mencoba melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, dia mencoba mengecek apa isi makanan atau barang yang akan dikirim kepada tahanan tersebut. Setelah dilakukan pengecekan dengan seksama, ternyata ada benda mencurigakan yang dibungkus plastik," ujarnya.

Setelah dicek oleh petugas penjaga tahanan bernama Bripka Winarso, di plastik dengan lauk tempe orek itu terdapat beberapa bungkus sabu 1,54 gram. Mengetahui hal itu, Winarso langsung berkoordinasi dengan satuan narkoba dan langsung melacak kedua pengirim tersebut.

"Kemudian, setelah dicek, salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya, itu ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu. Kemudian petugas jaga tersebut berkoordinasi dengan sat narkoba dan melakukan pelacakan akan ditujukan kemana dan dari mana barang tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis mengatakan tim Satres Narkoba akhirnya berhasil menangkap AF dan FM pengirim itu di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada pukul 22.00 WIB, Senin (1/3). Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya sabu yang berhasil diamankan berjumlah sebanyak 5,54 gram sabu.

Para pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Lihat Video: Antar Sabu Dikemas Bungkus Detergen, Kakak-Adik di Makassar Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads