"Ini saya umpamakan, ada si A punya bangunan, dia menyerahkan ke si B untuk melaksanakan pekerjaan renovasi gedungnya itu, duduklah si B sebagai pelaksana, si B nggak mungkin yang melaksanakan kemudian dia punya anak buah, suruh lah mereka bekerja, ada ahli cat umpamanya dan seterusnya, tahu-tahu tiba-tiba terjadilah accident, apakah syarat-syarat kerja sama menyebabkan terjadi kelalaian dalam suatu kebakaran yang dikerjakan si B dan anak buahnya ini tadi, bagaimana sikap si B terhadap anak buahnya, dan sikap si A selaku memiliki fisik bangunan atau pekerjaan yang diberikan si B, sejauh mana tanggung jawab masing-masing?" tanya hakim.
"Kalau dilihat dari ilustrasi yang Yang Mulia terangkan kita berangkat dari perbuatan siapa yang menimbulkan kejadian. Misalnya para pekerja tadi sisa-sisa potongan kayu misalnya mereka bakar atau mereka tempatkan pada tempat yang digabung dengan bekas tinner, lalu terjadilah peristiwa accident misalnya kebakaran atau ledakan atau tabung gas meledak. Pertama kita kembali dulu, bahwa inilah penyebab terdekatnya," ujarnya.
"Lalu kita melihat apakah bisa dipertanggungjawabkan ke si B karena si B yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan itu. Apakah si B telah memberi arahan yang cukup kepada para tukang ini bahwa dia mereka harus mengerjakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan risiko tertentu. Begitu sudah ditugaskan dia tidak muncul di situ sehingga banyak komplain. Jadi kita mesti lihat apakah yang bersangkutan penanggungjawab telah benar-benar memberi arahan kepada para pekerja supaya risiko tidak timbul. Dari sisi itu kalau menurut saya kalau tidak ada arahan, kemudian dibiarkan bekerja begitu saja tanpa diawasi, menurut saya dia itu harus dipertanggungjawabkan juga," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai persidangan, penasihat hukum para terdakwa, Arnold JP Nainggolan, menyebut kesaksian ahli membosankan. Arnold menyayangkan saksi ahli yang enggan menyinggung soal BAP-nya terkait peristiwa kebakaran.
"Ahli tadi membatasi diri, dimana letaknya? Ahli hukum pidana ini tak mau menyentuh substansi BAP yang memang diminta keterangannya oleh Bareskrim. Jadi jujur pribadi saya sebagai penasihat hukum membosankan, sangat membosankan, karena ahli ini tak mau menyentuh BAP ahlinya sendiri, jadi kesannya normatif," kata Arnold.
Diketahui, dalam kasus ini sebanyak enam pekerja proyek didakwa melakukan kelalaian yang mengakibatkan kebakaran. Atas perbuatannya, keenam terdakwa pun didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(rfs/rfs)