Ada-ada Saja Modus Kafe 'Nakal' Buka hingga Tengah Malam di Jakarta

Round Up

Ada-ada Saja Modus Kafe 'Nakal' Buka hingga Tengah Malam di Jakarta

Tim Detikcom - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 21:03 WIB
Poster
Ilustrasi COVID-19 (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Ada beragam modus kafe maupun restoran agar tetap buka di masa PPKM Mikro. Satpol PP DKI Jakarta mengungkap modus-modus kafe tersebut buka misalnya dari mulai seolah-olah lampu padam hingga sepi di parkiran kendaraannya.

Kafe 'nakal' yang masih buka di masa PPKM Mikro itu awalnya terbongkar dari kasus penembakan di kafe RM Cengkareng yang menewaskan 3 orang. Ternyata kafe tersebut masih buka hingga dini hari.


Modus RM Kafe Lampu Dimatiin-Suara Senyap

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RM Cafe di Cengkareng, yang jadi lokasi penembakan oleh oknum polisi, sudah dua kali melanggar aturan selama PSBB DKI. RM Cafe sudah pernah didenda oleh Pemkot Jakbar.

"Jadi RM Cafe itu sudah dua kali dilakukan tindakan Satpol PP, pertama tanggal 5 Oktober, kemudian 12 Oktober, jadi sudah kita lakukan 2 kali," ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).

ADVERTISEMENT

Tamo menuturkan, sanksi pertama, RM Cafe diminta tutup 1x24 jam. Lalu, pada 12 Oktober, RM Cafe didenda sesuai dengan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus COVID-19.

"Pergubnya kan gitu Pergub yang lama, yang kedua dikasih denda 12 Oktober, harusnya Rp 50 juta tapi sanggupnya Rp 5 juta. Memang kan nggak ada batas minimalnya. Tapi sudah kita denda," paparnya.

Saat ini pihak Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI untuk dilakukan penutupan. Tamo menceritakan banyak kafe yang bermodus untuk bisa beroperasi sampai larut malam.

"Pertama modusnya parkirnya jauh, lampu dimatiin, suaranya senyap jadi kalau datang terkesan nggak ada kegiatan. Banyak juga kan izinnya sudah pindah restoran kafe, kadang kita cek, izinnya kafe. Izinnya sekarang diturunkan supaya bisa ngidupin karyawan, tapi begitu di atas jam 9 malam apalagi jam 11 malam ketika pengawasan berpindah, katakanlah dia punya pelanggan tetap, dia bisa menghubungi," jelasnya.


Modus Kafe Brotherhood: Masuk Lewat Pintu Samping


Berkaca dari peristiwa RM Kafe di Cengkareng, Satpol PP hingga polisi melakukan razia di sejumlah kafe yang diduga melanggar operasi selama PPKM Mikro. Misalnya razia yang dilakukan baru-baru ini, polisi mendapati kafe Brotherhoot tetap buka hingga tengah malam dan melanggar aturan PPKM mikro.

Beragam modus kafe yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Mikro itu diantaranya, lampu padam seolah-olah tak ada aktivitas. Selain itu parkir kendaraan yang sepi.

Aturan jam buka kafe-restoran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tapi masih ada saja kafe buka hingga tengah malam, bahkan dini hari.

Hal itu diketahui ketika ada razia dari Polda Metro Jaya terkait protokol kesehatan di Jakarta. Seperti razia yang dilakukan baru-baru ini, polisi mendapati kafe Brotherhood tetap buka hingga tengah malam dan melanggar aturan PPKM mikro.

Razia itu dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/2/2021) malam. Razia diawali di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun di lokasi ini, polisi tidak menemukan kafe yang buka melewati pukul 21.00 WIB.

Polisi kemudian bergerak ke Selatan Jakarta. Polisi menemukan kafe di Kawasan Senopati, Jaksel, tetap buka, yaitu Kafe Brotherhood. Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 23.55 WIB, kondisi kafe tersebut dipenuhi puluhan pengunjung. Para pengunjung berkerumun tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.

Kafe dengan dua lantai ini dipenuhi pengunjung, baik di lantai satu maupun lantai dua. Untuk mengelabui petugas, area luar kafe tersebut tampak sepi.

Lampu-lampu di sekitar lokasi terlihat dipadamkan. Sejumlah kendaraan pengunjung pun tidak terlihat di lokasi.

"Kamu ke sini masuk lewat mana?" tanya Direktur Reserse Narkoba Kombes Mukti Juharsa kepada salah satu pengunjung.

Pengunjung tersebut tampak tertunduk berusaha mengelak pertanyaan Mukti. Secara singkat, pengunjung itu mengatakan masuk lewat pintu samping kafe.

Petugas pun melakukan swab test dan tes urine kepada para pengunjung di lokasi. Salah satu pengunjung yang terjaring tes narkoba adalah selebgram Millen Cyrus.

Bersama tiga temannya, Millen Cyrus dicek urine di lokasi oleh petugas. Tidak banyak komentar yang keluar dari mulut selebgram tersebut. Tak lama kemudian, hasil tes urine keluar. Millen Cyrus dinyatakan positif benzo.

"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya, positif benzo," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Brotherhood Kafe, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), dini hari.

Selain Millen Cyrus, dua temannya diketahui turut positif benzo. Ketiganya kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mukti menambahkan pihaknya pun turut mengamankan satu orang lainnya terkait penyalahgunaan narkotika di kafe tersebut. Satu pengunjung diketahui positif amfetamin dari hasil tes urine di lokasi


Satpol PP DKI Ungkap Modus Kafe 'Nakal' Buka Tengah Malam Saat PPKM Mikro

"Oleh karenanya, kita sering kali, kayak 2 hari lalu saya menyegel dua tempat karaoke di barat itu kan kita dapatkan di depannya itu sepi tidak ada parkir kendaraan. Kemudian lampu padam, di dalam ruang pertamanya juga dimatikan. Jadi seolah-olah dikesankan tidak ada aktivitas," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Arifin menjelaskan para pelaku usaha biasanya menyamarkan bagian depan tempat usahanya demi menyiasati pengawasan petugas. Bahkan, ada pula yang sengaja menutup kafe dan restorannya pukul 21.00 WIB dan kembali membukanya pada tengah malam.

"Kemudian mereka bukanya tengah malam, jadi dari pagi sampai siang sampai sore sampai jam 9 dia nggak buka. Atau dia buka, jam 9 dia tutup. Nanti jam 11-12 dia buka lagi," jelasnya.

Selain itu, antara pemilik kafe dan pelanggan kerap berinteraksi melalui website, baik melakukan reservasi maupun mendapatkan informasi terkait jam operasional. Di malam harinya, para pelanggan baru berangkat dini hari dan masuk melalui pintu samping.

"Kemudian dia pola untuk komunikasi dengan member dan sebagainya dia gunakan website, aplikasi, dan sebagainya. Sehingga dengan aplikasi orang bisa mengetahui bahwa tempat itu buka, di tengah malam dia berangkat," ungkapnya.

Kemudian, ada pula pengusaha yang sengaja mengubah izin usaha dari tempat hiburan menjadi kafe dan restoran. Untuk kasus ini, Arifin menyebutkan itu hal yang wajar.

Arifin menilai ini adalah cara tempat usaha tetap beroperasi di masa pandemi. Asalkan, perizinan diurus sesuai prosedur.

"Beberapa tempat memang seperti itu. Karena ini bagian dari mereka terus bertahan. Bayangkan kalau tempat hiburan selama 1 tahun ini nggak boleh beraktivitas kan mungkin merubah tempat usahanya jadi semacam bar (menjadi) tempat resto-kafe, dengan demikian dia masih bisa bertahan," ucapnya.

"Dan itu dimungkinkan kalau untuk jadi resto dia jadi buka. Kalau tempat hiburan nggak boleh dibuka, diskotek, karaoke juga nggak boleh," sambungnya.

Arifin menyoroti perlunya langkah pengawasan yang berbeda terhadap tempat usaha selama PPKM mikro ini. Ke depan, ia mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan.

"Pertama, yang namanya PPKM mikro, kalau mikro ini kan lebih memerankan keterlibatan masyarakat kita bahwa tempat-tempat kafe, bar, atau tempat hiburan lainnya itu jan berada di lingkungan masyarakat. Tidak ada yang kafenya berdiri sendiri, jauh dari masyarakat kan. Lebih banyak di sekitar lingkungan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Satpol PP menerapkan perubahan pola operasi prokes COVID-19. Kini, Satpol PP berpatroli protokol kesehatan (prokes) saat dini hari.

"Saya melakukan perubahan pola operasinya jadi operasi yang selama ini sebatas sampai jam 11 malam atau jam12 malam, sekarang kita mulai operasinya tengah malam. Jadi kita melakukan perubahan operasi tengah malam," ucapnya.


Wagub DKI Minta Sanksi Lebih Berat

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyoroti tempat usaha nakal yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Ia meminta penerapan sanksi lebih berat bagi pelanggar prokes terutama di masa PPKM Mikro ini.

Riza awalnya mengungkapkan cara tempat hiburan mengelabui aparat. Biasanya mereka tetap menutup gerai pada pukul 9 malam sesuai dengan aturan. Tak lama setelah itu, mereka kembali membuka restorannya.

"Jadi memang kami dapat informasi ada tempat-tempat yang mencoba menyiasati PPKM Mikro ini bagaimana caranya tutup jam 9, dia tutup dulu tuh, ketika razia-razia nanti mulai buka lagi jam 12, jam 11, menyiasati aparat," kata Riza kepada wartawan yang disiarkan di Instagramnya, Jumat (26/2/2021).

Melihat fenomena itu, Riza menyatakan perlunya penegakan hukum yang lebih berat bagi oknum-oknum nakal yang mengelabui aparat. Namun ia tidak merinci lebih jauh sanksi berat apa yang dimaksudnya.

"Bukan mengakui, ada kafe yang mencoba menyiasati yang nakal-nakal begini harus diberi sanksi kalau yang sudah menyiasati sanksinya harus lebih berat, enggak biasa-biasa lagi sanksinya (yang biasa)," tegasnya.

"Yang begini nanti kita beri sanksi yang lebih berat lagi, berarti punya niat yang tidak baik," lanjutnya.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Barat (Jakbar) menutup permanen RM Cafe, Cengkareng, yang menjadi TKP penembakan Bripka CS. Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat mengakui ada sejumlah tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan dan lolos pengawasan.

"Sebenarnya kita tiap hari melakukan pengawasan, bahkan setiap malam kami melakukan tindakan. Tiap malam ada tiga restoran/kafe yang kami lakukan tindakan penutupan 1x24 jam. Dalam bulan Januari saja, Jakarta Barat sudah melakukan penutupan 131 tempat usaha kafe/restoran dan tempat hiburan," ungkap Tamo kepada wartawan di depan RM Cafe, Jumat (26/2).

"Kalau memang ada yang lolos, kami juga akuin, karena namanya juga pengusaha kafe/restoran ada yang coba-coba," tambahnya.

Tamo menuturkan pengawasan di wilayahnya berpindah-pindah lantaran wilayah Jakbar memiliki delapan kecamatan.

"Ya karena memang kan pengawasan kita kan berpindah-pindah. Ya jadi kita lakukan umpamanya hari ini di Cengkareng, berarti Oktober fokus di Cengkareng. Kemudian, November pindah lagi kecamatan lain, karena Jakarta Barat ini ada 56 kelurahan, 8 kecamatan," jelasnya.

Tamo juga mengatakan personel Satpol PP yang siap melakukan pengawasan di atas pukul 21.00 WIB hanya 60 orang. Sementara itu, lanjut dia, ada 5.000 lebih tempat hiburan di wilayah Jakbar.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads