Satpol PP DKI Jakarta kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di kafe maupun restoran. Beragam modus dilakukan pengusaha nakal demi bisa beroperasi di masa PPKM Mikro.
"Oleh karenanya, kita sering kali, kayak 2 hari lalu saya menyegel dua tempat karaoke di barat itu kan kita dapatkan di depannya itu sepi tidak ada parkir kendaraan. Kemudian lampu padam, di dalam ruang pertamanya juga dimatikan. Jadi seolah-olah dikesankan tidak ada aktivitas," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).
Arifin menjelaskan para pelaku usaha biasanya menyamarkan bagian depan tempat usahanya demi menyiasati pengawasan petugas. Bahkan, ada pula yang sengaja menutup kafe dan restorannya pukul 21.00 WIB dan kembali membukanya pada tengah malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian mereka bukanya tengah malam, jadi dari pagi sampai siang sampai sore sampai jam 9 dia nggak buka. Atau dia buka, jam 9 dia tutup. Nanti jam 11-12 dia buka lagi," jelasnya.
Selain itu, antara pemilik kafe dan pelanggan kerap berinteraksi melalui website, baik melakukan reservasi maupun mendapatkan informasi terkait jam operasional. Di malam harinya, para pelanggan baru berangkat dini hari dan masuk melalui pintu samping.
"Kemudian dia pola untuk komunikasi dengan member dan sebagainya dia gunakan website, aplikasi, dan sebagainya. Sehingga dengan aplikasi orang bisa mengetahui bahwa tempat itu buka, di tengah malam dia berangkat," ungkapnya.
Kemudian, ada pula pengusaha yang sengaja mengubah izin usaha dari tempat hiburan menjadi kafe dan restoran. Untuk kasus ini, Arifin menyebutkan itu hal yang wajar.
Arifin menilai ini adalah cara tempat usaha tetap beroperasi di masa pandemi. Asalkan, perizinan diurus sesuai prosedur.
"Beberapa tempat memang seperti itu. Karena ini bagian dari mereka terus bertahan. Bayangkan kalau tempat hiburan selama 1 tahun ini nggak boleh beraktivitas kan mungkin merubah tempat usahanya jadi semacam bar (menjadi) tempat resto-kafe, dengan demikian dia masih bisa bertahan," ucapnya.
"Dan itu dimungkinkan kalau untuk jadi resto dia jadi buka. Kalau tempat hiburan nggak boleh dibuka, diskotek, karaoke juga nggak boleh," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan video 'Kafe-Resto Nakal Banyak Siasat, Wagub DKI Siapkan Sanksi Berat':