Satpol PP DKI Ungkap Modus Kafe 'Nakal' Buka Tengah Malam Saat PPKM Mikro

Satpol PP DKI Ungkap Modus Kafe 'Nakal' Buka Tengah Malam Saat PPKM Mikro

Tiara Aliya - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 12:06 WIB
Kasatpol PP DKI Arifin
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin (Ilman/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI Jakarta kerap menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di kafe maupun restoran. Beragam modus dilakukan pengusaha nakal demi bisa beroperasi di masa PPKM Mikro.

"Oleh karenanya, kita sering kali, kayak 2 hari lalu saya menyegel dua tempat karaoke di barat itu kan kita dapatkan di depannya itu sepi tidak ada parkir kendaraan. Kemudian lampu padam, di dalam ruang pertamanya juga dimatikan. Jadi seolah-olah dikesankan tidak ada aktivitas," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Minggu (28/2/2021).

Arifin menjelaskan para pelaku usaha biasanya menyamarkan bagian depan tempat usahanya demi menyiasati pengawasan petugas. Bahkan, ada pula yang sengaja menutup kafe dan restorannya pukul 21.00 WIB dan kembali membukanya pada tengah malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian mereka bukanya tengah malam, jadi dari pagi sampai siang sampai sore sampai jam 9 dia nggak buka. Atau dia buka, jam 9 dia tutup. Nanti jam 11-12 dia buka lagi," jelasnya.

Selain itu, antara pemilik kafe dan pelanggan kerap berinteraksi melalui website, baik melakukan reservasi maupun mendapatkan informasi terkait jam operasional. Di malam harinya, para pelanggan baru berangkat dini hari dan masuk melalui pintu samping.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dia pola untuk komunikasi dengan member dan sebagainya dia gunakan website, aplikasi, dan sebagainya. Sehingga dengan aplikasi orang bisa mengetahui bahwa tempat itu buka, di tengah malam dia berangkat," ungkapnya.

Kemudian, ada pula pengusaha yang sengaja mengubah izin usaha dari tempat hiburan menjadi kafe dan restoran. Untuk kasus ini, Arifin menyebutkan itu hal yang wajar.

Arifin menilai ini adalah cara tempat usaha tetap beroperasi di masa pandemi. Asalkan, perizinan diurus sesuai prosedur.

"Beberapa tempat memang seperti itu. Karena ini bagian dari mereka terus bertahan. Bayangkan kalau tempat hiburan selama 1 tahun ini nggak boleh beraktivitas kan mungkin merubah tempat usahanya jadi semacam bar (menjadi) tempat resto-kafe, dengan demikian dia masih bisa bertahan," ucapnya.

"Dan itu dimungkinkan kalau untuk jadi resto dia jadi buka. Kalau tempat hiburan nggak boleh dibuka, diskotek, karaoke juga nggak boleh," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan video 'Kafe-Resto Nakal Banyak Siasat, Wagub DKI Siapkan Sanksi Berat':

[Gambas:Video 20detik]



Arifin menyoroti perlunya langkah pengawasan yang berbeda terhadap tempat usaha selama PPKM mikro ini. Ke depan, ia mengajak masyarakat terlibat dalam pengawasan.

"Pertama, yang namanya PPKM mikro, kalau mikro ini kan lebih memerankan keterlibatan masyarakat kita bahwa tempat-tempat kafe, bar, atau tempat hiburan lainnya itu jan berada di lingkungan masyarakat. Tidak ada yang kafenya berdiri sendiri, jauh dari masyarakat kan. Lebih banyak di sekitar lingkungan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, Satpol PP menerapkan perubahan pola operasi prokes COVID-19. Kini, Satpol PP berpatroli protokol kesehatan (prokes) saat dini hari.

"Saya melakukan perubahan pola operasinya jadi operasi yang selama ini sebatas sampai jam 11 malam atau jam12 malam, sekarang kita mulai operasinya tengah malam. Jadi kita melakukan perubahan operasi tengah malam," ucapnya.

Sebelumnya, aturan jam buka kafe-restoran di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Tapi masih ada saja kafe buka hingga tengah malam, bahkan dini hari.

Hal itu diketahui ketika ada razia dari Polda Metro Jaya terkait protokol kesehatan di Jakarta. Seperti razia yang dilakukan baru-baru ini, polisi mendapati kafe Brotherhood tetap buka hingga tengah malam dan melanggar aturan PPKM mikro.

Razia itu dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu (27/2/2021) malam. Razia diawali di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Namun di lokasi ini, polisi tidak menemukan kafe yang buka melewati pukul 21.00 WIB.

Polisi kemudian bergerak ke Selatan Jakarta. Polisi menemukan kafe di Kawasan Senopati, Jaksel, tetap buka, yaitu Kafe Brotherhood. Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 23.55 WIB, kondisi kafe tersebut dipenuhi puluhan pengunjung. Para pengunjung berkerumun tanpa mengindahkan aturan jaga jarak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads