Jaminan Bukti dari KPK saat Nurdin Abdullah Bantah soal Penyuapan

Round-Up

Jaminan Bukti dari KPK saat Nurdin Abdullah Bantah soal Penyuapan

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 20:05 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi KPK usai dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Gubernur yang pernah mendapat penghargaan dari KPK tersebut kini justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi.
Nurdin Abdullah (Foto: Rifkianto Nugroho)

Saat dibawa ke KPK, Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu perihal kasus yang menjeratnya itu. Dia ikhlas menjalani proses hukum meski bersumpah tidak tahu.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum karena memang kemarin itu kita nggak tahu apa-apa," kata Nurdin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya, ya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," imbuhnya.

Perihal pengakuan Nurdin itu, KPK tidak mengambil pusing. Bagi KPK, Nurdin dijerat karena sudah ada bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

"Tersangka membantah hal biasa dan itu hak yang bersangkutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

"Kami tegaskan, KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," imbuhnya.

Ali meminta para tersangka dan pihak lainnya agar kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia berharap fakta-fakta yang sebenarnya bisa disampaikan kepada penyidik nantinya.

"Kami harap para tersangka dan pihak-pihak lain yang nanti kami panggil dan diperiksa dalam perkara ini agar kooperatif menerangkan fakta-fakta sebenarnya yang mereka ketahui di hadapan penyidik," ujar Ali.

Nurdin sendiri dan 2 tersangka lainnya sudah langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. Mereka akan menjalani proses hukum hingga nantinya disidangkan.


(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads