KPK menyebut fee proyek yang dikerjakan oleh tersangka penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto, sudah diberikan ke pihak lain. Pada siapa?
Awalnya, Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu (28/2/2021) dini hari, menjelaskan hubungan Agung Sucipto selaku Direktur PT APB (Agung Perdana Bulukumba) dengan Nurdin Abdullah. Agung disebut sudah lama kenal baik dengan Nurdin.
Firli mengatakan Agung berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021. Agung juga sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 Miliar," kata Firli.
Firli menyebut Agung juga menjadi kontraktor proyek di Sulsel tahun 2020. Agung juga menjadi kontraktor di proyek pembangunan di Kawasan Wisata Bira berupa pembangunan jalan parkiran 1 dan 2.
"Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar," jelasnya.
Firli mengatakan, sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara Agung dengan Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah untuk bisa memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021. Firli menyebutkan pula adanya dugaan komunikasi soal tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," kata dia.
Sekitar awal Februari 2021, Firli menjelaskan bahwa ada pertemuan Nurdin dengan Edy dan juga Agung, yang saat itu telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira di Bulukumba. Nurdin menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.
"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali di kerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," jelasnya.
Firli turut membeberkan pertemuan Edy dan Nurdin pada akhir Februari yang membahas soal fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba. Fee proyek tersebut, sebut Firli, sudah diberikan kepada pihak lain.
"Di samping itu, pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ucapnya.
Terkait adanya pihak lain yang menerima fee proyek, KPK enggan menjelaskan lebih lanjut siapa pihak lain tersebut. KPK menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan.
"Tentang materi penyidikan tidak bisa kami sampaikan saat ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Ali menjelaskan akan melakukan konfirmasi terkait informasi dan data yang mereka miliki kepada saksi-saksi. Namun, Ali belum dapat merinci kapan waktu pemeriksaan dan siapa saksi yang diperiksa.
"Prinsipnya tentu segala informasi dan data yang telah kami miliki akan dikonfirmasi pada saksi-saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Ali.
"Belum," sambung Ali saat ditanya soal kapan waktu pemeriksaan dan siapa saksi yang diperiksa.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan 3 tersangka. Berikut para daftarnya:
a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)
b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)
Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
(dhn/dhn)