Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap, Keluarga Sudah Tunjuk Kuasa Hukum

Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Kasus Suap, Keluarga Sudah Tunjuk Kuasa Hukum

Ibnu Munsir - detikNews
Minggu, 28 Feb 2021 10:58 WIB
Makassar -

Keluarga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Pihak keluarga juga akan kooperatif dalam memberikan keterangan jika dibutuhkan oleh KPK.

"Dari pihak keluarga menghormati dan terus akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK. Pihak keluarga juga akan berupaya men-support dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani bapak Gubernur Nurdin Abdullah," kata Jubir Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, Minggu (28/2/2021).

Veronica menjelaskan pihak keluarga Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga telah menunjuk satu kuasa hukum yang akan mengawal proses hukum di KPK. Kuasa hukum ini akan menjadi sumber keterangan selama proses hukum berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK. Yakni, Bapak Arman Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum bapak Nurdin Abdullah," jelasnya.

Lebih lanjut, Veronica menyebut keluarga Nurdin Abdullah akan terus mendukung Nurdin Abdullah. Dia menyebut sebagian keluarga telah diterbangkan ke Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Pihak keluarga juga sejauh ini dalam kondisi baik dan masih terus men-support bapak Nurdin Abdullah dan saat ini juga sebagian besar mereka ada di Jakarta," terangnya.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah tertangkap tangan KPK pada Jumat (26/2) malam. Nurdin ditangkap bersama Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel serta AS (Agung Sucipto) selaku kontraktor proyek.

Ketiganya diketahui terjerat kasus suap proyek pedestrian wisata di Bira, Bulukumba. Nurdin diketahui menerima suap melalui Edy Rahmat sebagai perantaranya dari Agus Sucipto sebagai pemberi suap senilai Rp 2 miliar. Nurdin diketahui juga menerima suap dari kontraktor lain, sehingga total uang yang diterima mencapai 5,4 miliar.

Ketiganya Nurdin Abdullah ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads