PPKM mikro ini sebelumnya telah diperpanjang dan berlaku hingga 8 Maret 2021. Kebijakan ini diberlakukan di RT/RW pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM mikro.
"Berdasarkan kriteria tersebut, para gubernur akan menindaklanjuti instruksi Mendagri," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual, Sabtu (20/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini pengaturan kegiatan saat penerapan PPKM mikro:
- Perkantoran sebanyak 50% kerja dari rumah atau WFH. Sementara untuk instansi pemerintah mengikuti SE Menteri PAN-RB
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Sektor esensial beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes)
- Pusat perbelanjaan atau mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan prokes
- Restoran untuk dine in atau makan di tempat maksimal 50% dan pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan
- Konstruksi bisa beroperasi 100% dengan prokes
- Tempat ibadah maksimal 50% dengan prokes
- Fasilitas umum dihentikan sementara
- Transportasi umum diatur mengenai kapasitas dan jam operasional dengan prokes
- Cakupannya di kabupaten/kota, pelaksanaannya sampai desa/kelurahan tingkat RT/RW.
(lir/eva)