Satpol PP DKI Jakarta menutup dua tempat karaoke di Jakarta Barat karena melanggar aturan jam operasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di DKI. Di kedua tempat karaoke itu, Satpol PP juga turut menyita 100 botol minuman keras.
"Dua tempat karaoke, Lime Light Karaoke di Jalan Tanjung Duren dan Difa Karaoke di kawasan Citra Raya Tegal Alur ditemukan melanggar ketentuan jam operasional usaha. Dikenakan sanksi penutupan selama masa PSBB, 100 botol minuman beralkohol diamankan petugas," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan pers tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).
Arifin menerangkan ada 78 orang yang melanggar protokol kesehatan (COVID-19) di kedua lokasi tempat karaoke itu. Mereka kemudian diminta membayar sanksi denda administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 78 orang membayar sanksi denda administratif karena pelanggaran masker di dua tempat tersebut," katanya.
Satpol PP memperoleh Rp 16,8 juta dari denda administratif per orang itu. Denda itu terkumpul dari dua tempat karaoke tersebut.
"Sanksi administrasi kesanggupan membayar denda Rp 100-250 ribu sebanyak 47 orang, jumlah Rp 11.400.000. Sanksi administrasi kesanggupan membayar denda Rp 100-250 ribu sebanyak 31 orang, jumlah Rp 5.450.000," tuturnya.
Arifin menerangkan, di tempat karaoke Lime Light Karaoke, ada enam orang di antaranya yang memilih sanksi sosial. Arifin meminta kepada seluruh pihak menaati peraturan selama PPKM berlangsung di Ibu Kota.
"Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha dimohon agar dapat tetap mematuhi ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan selama masa PSBB/PPKM di Ibu Kota," ujarnya.
(whn/dkp)