Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK di Makassar pada Jumat (26/2) dini hari. Nurdin sebelumnya tersandung hak angket di DPRD Sulawesi Selatan.
Pada Juli 2019, DPRD meloloskan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan dukungan 60 anggota DPRD Sulsel.
Sejumlah poin hak angket antara lain kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel tahun 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perjalanan hak angket Gubernur Sulsel ini, Pansus memeriksa eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras. Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya. Saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar pada 2019.
Selanjutnya, tuduhan Jumras: