Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah Sempat Tersandung Hak Angket di DPRD

Terjaring OTT KPK, Nurdin Abdullah Sempat Tersandung Hak Angket di DPRD

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 10:17 WIB
Noval Dhwinuari Antony-detikcom/ Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Noval DA/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terjaring OTT KPK di Makassar pada Jumat (26/2) dini hari. Nurdin sebelumnya tersandung hak angket di DPRD Sulawesi Selatan.

Pada Juli 2019, DPRD meloloskan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan dukungan 60 anggota DPRD Sulsel.

Sejumlah poin hak angket antara lain kontroversi SK Wagub tentang pelantikan 193 pejabat, manajemen PNS, dan dugaan KKN, termasuk pelaksanaan APBD Sulsel tahun 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perjalanan hak angket Gubernur Sulsel ini, Pansus memeriksa eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel Jumras. Pada pemeriksaan ini, Jumras berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.

Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.

ADVERTISEMENT

"Ada yang tertulis kamu, bahwa kamu meminta fee, lalu saya bilang dari siapa? Lalu diambillah surat, lalu diperlihatkan ke saya. Saya lihat di situ dua perusahaan, dua pengusaha, yang satunya Agung Sucipto, dan satunya bernama Ferry Tandiari," kata Jumras saat menjelaskan pemecatannya oleh Gubernur Nurdin Abdullah di hadapan sidang hak angket, Makassar pada 2019.

Selanjutnya, tuduhan Jumras:

Pada pertemuannya dengan Nurdin Abdullah itu, Jumras dituduh meminta fee proyek kepada dua pengusaha. Hal itu kemudian dibantah oleh Jumras meski klarifikasinya kepada Nurdin tidak didengarkan.

"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan angguh (Agung) itu menunjuk Bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujarnya.

Atas tudingan ini, Nurdin Abdullah membantahnya dengan tegas. Dia bahkan akan melaporkan Jumras ke pihak kepolisian. "Yang disebut itu bukan pendukung saya, masuk akal nggak bantu saya," kata Nurdin, yang diusung koalisi PDIP, PKS, dan PAN.

Dia mengatakan, selama kepemimpinannya dua periode di Kabupaten Bantaeng, dia tidak pernah dibantu oleh pengusaha, termasuk dalam Pilgub Sulsel 2019.

Kini KPK telah menjemput Nurdin Abdullah. Sebelumnya, KPK membenarkan adanya penangkapan kepala daerah di Sulsel terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Benar, Jumat (26/2), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads