Sebelumnya, insiden penembakan yang menewaskan seorang prajurit TNI terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (25/2/2021) pukul 04.00 WIB.
Awalnya pukul 01.30 WIB, tersangka Bripka CS datang ke TKP. Di dalam kafe tersebut, lanjut Yusri, juga disebutkan ada kegiatan minum-minum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bripka CS tak terima ketika petugas kafe memintanya untuk membayar tagihan minuman sebesar Rp 3,3 juta. Ia kemudian menembak sejumlah orang di kafe itu yang mengakibatkan tiga orang tewas.
Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar, yang menewaskan tiga orang itu. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Kepada pelaku pagi ini dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua bukti untuk diproses secara pidana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
(hel/hel)