Bripka CS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden penembakan di RM Cafe, Cengkareng, yang menewaskan 3 orang. Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Kepada pelaku pagi ini dilakukan pemeriksaan maraton, olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua bukti untuk diproses secara pidana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 KUHP (pasal pembunuhan)," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penembakan tersangka terjadi dini hari tadi sekitar pukul 04.00 WIB di RM Cafe, Cengkareng, Jakbar. Selain tiga orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Pelaku diketahui Bripka CS merupakan anggota Polsek Kalideres. Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya pun telah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan brutal yang dilakukan bawahannya tersebut.
Salah satu korban tewas, yakni Praka MKRS, anggota Kostrad. Atas kejadian ini, Fadil Imran juga mengatakan akan berkoordinasi dengan Pangkostrad.
"Sebagai Kapolda Metro, saya sebagai atasan tersangka menyampaikan maaf kepada masyarakat dan keluarga korban dan kepada TNI AD, belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Kami akan menindak pelaku dengan tegas dan kan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," ungkap mantan Kapolda Jatim ini.
(rfs/jbr)